Rohil– Beberapa bulan yang lalu sempat diberitakan terkait perselisihan dugaan pengelapan uang pengurusan sertifikat tanah antara hamidah pemilik sebidang tanah dengan Helmi sebagai penerima jasa pengurusan sertifikat. Dalam pengurusan tersebut Sertifikat tidak dapat diselesaikan sehingga Hamidah menduga Helmi melakukan penggelapan terhadap uang yang dititipkan untuk mengurus sertifikat tersebut.

Hamidah pun sempat memanggil media online untuk memberitakan atas dugaan penggelepan yang menimpa dirinya senilai Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) pada 5 Maret 2023.

Helmi yang didugakan oleh Hamidah mengelapkan uang tersebut pada 22/5/2023 menyampaikan kepada awak media Titahnews.Com bahwa permasalahan antara dirinya dengan Hamidah telah selesai. “kasus yang didugakan kepada diri saya telah selesai secara kekeluargaan. Saya telah kembalikan uang yang terpakai secara keseluruhan sebulan yang lalu,” ungkap Helmi.

Dijelaskan Helmi mengenai dugaan kepada dirinya menggelapkan uang sebesar Rp. 40,000,000 (empat puluh juta rupiah) untuk pengurusan sertifikat tanah dan pembayaran pajak. “Saya mengembalikan uang tersebut melalui trasfer antar Bank,” ujarnya disalah satu kedai kopi di bagan Siapi-Api.

“Sebenarnya itu hanya sebatas berjalannya proses dalam pengurusannya,” jelasnya.

Helmi menyampaikan kepada media karena pihaknya tidak ingin namanya rusak, apa lagi dia telah mengembalikan uang tersebut, maka Helmi berharap publik juga harus tau tentang pengembalian uang tersebut.

Helmi juga mengatakan bahwa yang dia lakukan tersebut atas nama pribadi dan bukan mengatasnamakan pengurus LSM. “Itu sebatas pribadi dengan niat ingin menolong atau membantu menguruskan sertifikat dan pajak Hamidah, tapi semua sudah tidak ada masalah lagi dan masalah sudah sepakat dianggap selesai,” pungkas Helmi. ( Legiman )