PEKANBARU — Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Pekanbaru menggelar Seminar Sehari “Bedah Praktik BPN Terkini 2026” di Hotel Pangeran, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Selasa (18/8/2026).

Kegiatan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan HUT ke-39 IPPAT tersebut dibuka Ketua Pengda IPPAT Kota Pekanbaru Ivo Fidriyani, SH. Seminar mengangkat tema “Strategi Cepat dan Tepat Penataan Batas, Alih Media Elektronik, Peralihan Hak Badan Hukum dan Hak Waris.”

Ivo mengatakan, IPPAT berperan sebagai jembatan antara PPAT dengan stakeholder, khususnya ATR/BPN dan Bapenda, guna mencari solusi atas berbagai kendala pelayanan pertanahan.

“IPPAT sudah semestinya menjadi jembatan antara Notaris dan PPAT dengan stakeholder lainnya. Kami juga menjadi wadah bagi teman-teman PPAT untuk belajar dan mencari solusi atas kendala di lapangan,” ujar Ivo.

Ia menyebutkan, saat ini sekitar 180 PPAT tergabung dalam IPPAT Kota Pekanbaru.

Seminar menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Tengku Deni Muharpan, SH, MH, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Pekanbaru Muji Burohman, SH, MSI, Mustika Jufri, S.ST, Tri Indriyanto, ST, serta Notaris dan PPAT Dr. Bambang S. Oyong, SH, MH.

Tengku Deni memaparkan reformasi BPHTB 2026, termasuk integrasi layanan Bapenda dan BPN. Sementara Muji Burohman membahas re-engineering layanan peralihan hak atas tanah dengan target penyelesaian layanan selama 10 hari.

Muji menjelaskan, skema tersebut mencakup tiga hari di Bapenda, dua hari di PPAT dan lima hari di BPN. Menurutnya, penyatuan persepsi antara BPN, PPAT dan Bapenda diperlukan agar proses pelayanan berjalan cepat dan tepat.

“Kami akan menyatukan persepsi agar layanan sepuluh hari ini dapat terlayani dengan baik dan benar,” katanya.

Dalam kesempatan itu, BPN Kota Pekanbaru juga menyediakan ruang konsultasi khusus bagi PPAT yang mengalami kendala pelayanan setiap Jumat dan Sabtu.

Ketua Panitia, Andre Prima Ramanda, SH, M.Kn, mengatakan seminar digelar untuk menyegarkan sekaligus meningkatkan pemahaman PPAT terhadap perubahan regulasi dan transformasi layanan pertanahan.

“Kami ingin meng-upgrade ilmu dan bersinergi dengan ATR/BPN serta Bapenda agar pekerjaan menjadi lebih lancar dan masyarakat terbantu,” ujarnya.

Seminar diisi dengan diskusi interaktif mengenai berbagai persoalan pertanahan, termasuk penataan batas, sertifikat elektronik, BPHTB dan proses peralihan hak atas tanah.

Laporan: Teti Guci