PEKANBARU — KPU Provinsi Riau bersama Bawaslu Riau melakukan sinkronisasi dan pencermatan data pemilih untuk memastikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2026 berjalan akurat.

Koordinasi berlangsung di Kantor Bawaslu Riau, Kamis (10/9/2026). Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan bersama jajaran diterima Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal dan anggota Bawaslu.

Dalam pertemuan itu, KPU Riau memaparkan hasil sinkronisasi data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diturunkan KPU RI ke KPU kabupaten/kota. Pencermatan mencakup pemilih potensial baru, pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat (TMS), serta perubahan elemen data.

Rusidi menegaskan pemutakhiran data harus dilakukan secara berkelanjutan agar daftar pemilih tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Masukan dari Bawaslu dinilai penting untuk memperkuat proses pencermatan.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Riau Abdul Rahman mengatakan perubahan data kependudukan harus diikuti pembaruan data pemilih. Masukan Bawaslu selanjutnya menjadi bahan pencermatan dan perbaikan KPU Riau sesuai ketentuan.

Langkah tersebut diharapkan dapat meminimalkan ketidaksesuaian dan menjaga data pemilih di Provinsi Riau tetap valid, akurat, serta mutakhir.