Batam – Personel Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat Polisi 110 terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Tindakan sigap tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan responsif kepada masyarakat. Peristiwa ini berlangsung pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 10.40 WIB.

Personel yang diterjunkan ke lokasi, Brigpol Asmar Pohan dan Briptu Arif Pratomo, bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan dari seorang warga bernama Tampubolon mengenai dugaan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat di Penginapan Rindu Kampung Utama, Kecamatan Lubuk Baja.

Setibanya di lokasi, petugas segera melakukan olah awal dengan meminta keterangan dari pelapor guna memperoleh kronologi kejadian. Dari hasil pendalaman awal diketahui bahwa sepeda motor yang dilaporkan diduga merupakan barang yang berkaitan dengan Laporan Polisi yang sebelumnya diterbitkan Polsek Batu Aji pada 26 Juni 2026.

Pelapor kemudian memberikan informasi bahwa seorang pria berinisial PH yang diduga sebagai pelaku bersama barang bukti berada di Penginapan Rindu Pelita. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Patroli Batara Biru Baja bersama Personel Samapta 2 Polresta Barelang langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti sesuai prosedur kepolisian.

Selanjutnya, terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Markas Polresta Barelang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penanganan cepat tersebut menjadi bukti sinergi antarfungsi kepolisian dalam merespons laporan masyarakat sekaligus mendukung penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan akuntabel.

Polsek Lubuk Baja menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui respons cepat terhadap setiap laporan yang diterima. Masyarakat juga diimbau agar tetap waspada terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas, segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta memanfaatkan layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk memperoleh bantuan kepolisian secara cepat.