Poldasu | Titahnews.com —

Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menetapkan RDLG sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama melalui siaran langsung di media sosial TikTok. Tersangka diduga melontarkan pernyataan yang menghina agama Kristen dalam konten yang disiarkan dari depan rumahnya di Kota Medan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di depan Kantor Direktorat Reserse Siber Polda Sumut, Rabu (28/10/2026). Kegiatan tersebut dibuka oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H.

Bayu menjelaskan, kasus ini bermula ketika personel Ditressiber Polda Sumut menemukan konten yang diduga mengandung unsur penistaan agama saat melakukan patroli siber. Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik akun serta mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

“Begitu mengetahui adanya konten yang diduga mengandung unsur penistaan agama, kami langsung melakukan patroli siber, penyelidikan, hingga penelusuran di lapangan,” ujar Bayu.

Hasil penyelidikan mengarah kepada RDLG. Tersangka ditemukan di kawasan Kecamatan Padang Bulan, Kota Medan, pada Selasa dini hari (27/10/2026), sekitar pukul 01.30 WIB.

Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui telah menyampaikan kata-kata yang tidak pantas dan diduga menistakan agama melalui siaran langsung TikTok menggunakan akun atas namanya.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 14, satu kemeja putih, satu celana pendek merah, dan satu tripod yang diduga berkaitan dengan pembuatan konten tersebut.

Polisi Dalami Motif Tersangka

Menurut Bayu, berdasarkan keterangan awal, perbuatan yang diduga dilakukan tersangka dilatarbelakangi kekecewaan terhadap kondisi ekonomi yang dihadapinya. Tersangka diketahui pernah menjadi kreator konten, tetapi belakangan tidak lagi aktif seperti sebelumnya.

Meski demikian, penyidik masih mendalami latar belakang perbuatan tersebut, termasuk kemungkinan adanya persoalan psikologis. Bayu menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka dapat menjawab pertanyaan dengan lancar.

Dalam perkara ini, RDLG dipersangkakan melanggar Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga telah melakukan penahanan awal selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Bayu menegaskan, permintaan maaf yang disampaikan seseorang tidak serta-merta menghentikan proses hukum apabila hasil penyidikan menemukan adanya unsur tindak pidana.

“Permintaan maaf merupakan hak yang bersangkutan. Namun, terkait perbuatan yang diduga dilakukan, kami tetap melakukan proses hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.

Masyarakat Diimbau Bijak Bermedia Sosial

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak membuat maupun menyebarkan konten yang berpotensi memicu permusuhan berlatar belakang agama atau kepercayaan.

Ia juga mengingatkan para kreator konten agar menggunakan platform digital secara bertanggung jawab, menghormati keberagaman, serta menjaga kerukunan di tengah masyarakat.

Polda Sumut berharap masyarakat semakin memahami pentingnya etika dalam bermedia sosial sehingga ruang digital dapat dimanfaatkan secara positif tanpa menimbulkan keresahan maupun mengganggu keharmonisan kehidupan antarumat beragama.