Medan | Titahnews.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EV (43) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Tirtanadi Gang Lembah, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (17/9/2026).

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita dua paket sabu siap edar dengan berat 0,86 gram, 24 plastik pembungkus sabu, satu dompet, serta sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba.

EV, warga Jalan Pasar I Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Saat ditangkap, EV diduga hendak melakukan transaksi narkoba. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah barang bukti tersebut.

“Penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat. Pelaku merupakan pengedar di lokasi penangkapan,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Selasa (22/9/2026) siang.

Rafli mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku baru beberapa pekan terakhir menjalankan aktivitas sebagai pengedar narkoba. Motif ekonomi disebut menjadi alasan EV terlibat dalam peredaran narkotika.

“Pemeriksaan awal, pelaku baru beberapa pekan terakhir mengedarkan narkoba,” sebut Rafli.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Polisi juga memburu pemasok narkoba yang identitasnya telah diketahui.

“I alias G kami identifikasi sebagai pemasok narkoba sekaligus bos dari pelaku,” pungkas Rafli.