Medan | Titahnews.com — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Sakti Lubis, Kecamatan Medan Kota, Rabu (23/9/2026) sore.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 7 paket sabu siap edar dari tersangka yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Selasa (29/9/2026) pagi, menjelaskan tersangka berinisial JS (30), warga setempat, ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

Tim yang dipimpin Kanit III Satresnarkoba Polrestabes Medan, Iptu Berry Anggara, kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus tersangka.

“Pelaku kami tangkap di sebuah gang sekitar tempat tinggalnya saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba. Saat ditangkap, kami menyita 7 paket narkotika jenis sabu, 2 handphone, dan sejumlah uang hasil penjualan narkoba,” ungkap Rafli.

Rafli mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus serupa pada 2022. Kepada petugas, JS mengaku kembali menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku ini residivis, setelah menjalani hukuman, pelaku kembali melakukan hal yang sama,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seorang pria berinisial N. Saat ini, N masih dalam pengejaran petugas.

Polisi memastikan akan terus memburu N meski pemasok tersebut disebut terus berpindah tempat untuk menghindari penangkapan.

“Kami pastikan N yang merupakan pemasok narkoba tidak akan bisa bersembunyi, pasti akan kami tangkap,” pungkas Rafli.