Batam – Polsek Batu Aji menggelar Kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya, Kamis (23/7/2026) malam.

Kegiatan yang dimulai pukul 22.00 WIB tersebut dipimpin Kanit Binmas Polsek Batu Aji, Ipda B. J. Pardede, dengan melibatkan delapan personel. Sebelum pelaksanaan patroli dan razia, seluruh personel mengikuti apel kesiapan di Mako Polsek Batu Aji.

Patroli menyasar sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat pada malam hari, di antaranya kawasan Masjid Raya Sultan Mahmud, Mitra Mall, Makam Pahlawan, dan Mata Kucing. Selain patroli mobiling, petugas juga melakukan pemantauan di titik-titik yang dinilai rawan tindak kriminal, seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor (C3), serta lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpulnya remaja.

Dalam kegiatan tersebut, personel memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan serta bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat guna memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan sekaligus mengantisipasi penggunaan knalpot brong dan pelanggaran lainnya.

Selain itu, KRYD juga difokuskan untuk mencegah aksi premanisme, kepemilikan senjata tajam, balap liar, serta berbagai bentuk gangguan Kamtibmas lainnya yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.

Hasil pelaksanaan kegiatan menunjukkan situasi di wilayah hukum Polsek Batu Aji tetap aman, tertib, dan kondusif. Selama razia berlangsung tidak ditemukan pelanggaran maupun kendaraan yang harus diamankan, sehingga hasil pemeriksaan tercatat nihil. Kegiatan berakhir sekitar pukul 00.00 WIB dengan situasi tetap terkendali.

Polsek Batu Aji mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun gangguan Kamtibmas. Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang tersedia selama 24 jam secara gratis untuk melaporkan keadaan darurat atau meminta bantuan kepolisian dengan cepat.