Batam – Polsek Bengkong Polresta Barelang memberikan klarifikasi terkait penanganan dugaan tindak pidana penganiayaan yang sempat viral di media sosial. Klarifikasi tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang digelar di Mapolsek Bengkong, Rabu (22/7/2026), guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus menjelaskan proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., didampingi Wakapolsek Bengkong Iptu Jago Pasaribu, S.H., Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, S.H., serta Bamin Sihumas Polresta Barelang Brigadir Handoko Pasaribu.

Kapolsek Bengkong menjelaskan bahwa perkara yang ditangani Polsek Bengkong merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan berdasarkan laporan polisi yang diterima. Ia menegaskan seluruh tahapan penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), mulai dari penyelidikan, penyidikan, pengumpulan alat bukti, gelar perkara hingga penetapan tersangka.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa enam orang saksi, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Kejaksaan, serta melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Setelah alat bukti dinilai telah memenuhi ketentuan, penyidik menetapkan terlapor berinisial Y.B.C.H. (18) sebagai tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan sesuai prosedur hukum.

Kapolsek juga meluruskan informasi yang beredar mengenai keterkaitan perkara ini dengan dugaan pengeroyokan yang saat ini ditangani Satreskrim Polresta Barelang. Menurutnya, kedua perkara tersebut merupakan kasus yang berbeda meskipun terjadi di lokasi yang sama.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dugaan penganiayaan terjadi lebih dahulu ketika korban A.S.M. (33) menegur tersangka yang memutar musik dengan volume keras di sebuah homestay di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Teguran tersebut berujung adu mulut dan pemukulan yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada telinga kiri serta lebam di pipi kiri, sebagaimana diperkuat hasil Visum et Repertum.

Setelah peristiwa tersebut, korban yang merasa tidak terima kemudian terjadi peristiwa lain berupa dugaan pengeroyokan yang kini ditangani secara terpisah oleh Satreskrim Polresta Barelang. Dengan demikian, kedua perkara memiliki objek, waktu, dan proses penyidikan yang berbeda meskipun selisih waktunya tidak sampai 30 menit.

Polsek Bengkong juga menegaskan bahwa sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Namun karena tidak tercapai kesepakatan antara para pihak, proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain keterangan para saksi, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa rekaman video dalam sebuah flashdisk serta hasil Visum et Repertum yang menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Melalui klarifikasi ini, Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan tetap memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.