BANGKA – Tim Gabungan yang terdiri dari Satlak Tri Cakti, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Pusintelmar, Tim Intel Korem 045/Garuda Jaya, Lanal Bangka Belitung, dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 8 ton bijih timah ilegal yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui jalur laut ilegal di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka, Sabtu (20/6/2026).
Dalam operasi tersebut, tim mengamankan sebanyak 179 kampil bijih timah dengan total berat diperkirakan mencapai 8 ton. Pengungkapan kasus ini sekaligus menyelamatkan potensi penerimaan negara yang diperkirakan mencapai Rp7,4 miliar.
Keberhasilan itu merupakan hasil pengembangan informasi dan koordinasi lintas instansi dalam memperkuat pengawasan serta penegakan hukum terhadap pengelolaan komoditas sumber daya alam strategis nasional.
Pengungkapan bermula pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB saat tim gabungan menerima informasi terkait aktivitas pengumpulan dan rencana pengiriman bijih timah ke luar negeri melalui jalur ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan pemantauan, penyelidikan, dan pendalaman di lokasi yang dicurigai.
Dari hasil operasi, tim menemukan dan mengamankan ratusan kampil bijih timah yang diduga telah dipersiapkan untuk diselundupkan ke luar negeri. Seluruh barang bukti kini diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan barang bukti, tim juga melakukan penelusuran terhadap asal-usul komoditas, jalur distribusi, pihak yang terlibat, hingga dugaan tujuan akhir pengiriman.
Tim gabungan menegaskan bahwa praktik penyelundupan timah merupakan ancaman serius terhadap tata kelola sektor pertambangan nasional. Selain merugikan negara dari sisi ekonomi, aktivitas ilegal tersebut juga berpotensi mengganggu stabilitas perdagangan mineral dan iklim usaha yang sehat.
Saat ini penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk pihak yang berperan dalam pengumpulan, pengangkutan, dan distribusi komoditas tersebut.
Tim Gabungan Satlak Tri Cakti, Satgas PKH, Pusintelmar, Tim Intel Korem 045/Garuda Jaya, Lanal Babel, dan Kejati Babel menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan sinergi dan pengawasan guna mencegah berbagai bentuk aktivitas ilegal yang berkaitan dengan komoditas strategis nasional.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap dugaan aktivitas pertambangan ilegal, penampungan tanpa izin, maupun penyelundupan yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga aset strategis bangsa, melindungi kekayaan alam Indonesia, serta mendukung terwujudnya tata kelola sumber daya alam yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.