Pali — Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang perempuan berinisial PA (34) diamankan jajaran Satresnarkoba saat diduga terlibat transaksi pil ekstasi di wilayah Kecamatan Talang Ubi.
Penindakan dilakukan pada Kamis malam, 30 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di rumah tersangka yang berada di Dusun I, Desa Karta Dewa. Polisi sebelumnya melakukan penyelidikan mendalam menyusul laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan melalui metode penyamaran untuk memastikan praktik jual beli narkotika yang diduga dilakukan tersangka.
“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah cukup bukti, anggota melakukan undercover dan berhasil mengamankan pelaku saat kegiatan transaksi,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan pil ekstasi dengan tampilan beragam. Total ada 30 butir yang diamankan, terdiri dari pil berwarna hijau, merah muda, serta berlogo tertentu yang umum beredar di pasaran gelap.
Selain narkotika, sejumlah barang lain turut disita, di antaranya telepon genggam, plastik pembungkus, serta perlengkapan yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut.
Menurut polisi, tertangkapnya tersangka saat momen transaksi menjadi bukti kuat atas dugaan perannya dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kini, tersangka telah dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang disita.
Kepolisian mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna membantu mengungkap jaringan narkotika yang masih beroperasi.
(Tim/red)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.