Medan | Titahnews.com —
Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis vape atau yang biasa disebut pod getar asal Malaysia di Kota Medan.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (16/9/2026), polisi mengamankan tiga orang pelaku. Dua di antaranya merupakan pasangan kekasih. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 295 pod getar.
Pengungkapan berawal dari penangkapan SAB (21), warga Kabupaten Gayo Lues, Aceh, di sebuah apartemen di Jalan Listrik, Medan. SAB diduga hendak melakukan transaksi pod getar.
Dalam menjalankan aksinya, SAB disebut menyelipkan pod getar ke dalam kotak sabun agar bisnis ilegal tersebut tidak diketahui.
Dari tangan SAB, petugas mengamankan lima pod getar, terdiri dari empat pod getar merek Yakuza dan satu merek Batman.
“Setelah menangkap SAB, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pemasoknya. Kami amankan sepasang kekasih yakni MAR (25) dan PAS (27) di sebuah rumah kos di Jalan Kasuari Medan,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Rabu (23/9/2026) pagi.
Saat diamankan, MAR dan PAS sempat membantah menyimpan narkoba. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di hampir seluruh sudut kamar, namun awalnya tidak menemukan barang bukti.
Kecurigaan petugas akhirnya mengarah pada sebuah jam dinding yang diletakkan di atas lemari. Setelah diperiksa, ternyata di dalam body jam tersebut terdapat lima pod getar.
“Saat MAR dan PAS kami tangkap, keduanya sempat berkilah. Namun berkat kejelian tim, kami berhasil menemukan barang bukti narkoba tambahan yang disimpan di dalam body jam dinding,” terang Rafli.
Dari hasil pengembangan terhadap MAR dan PAS, petugas kemudian mendatangi sebuah rumah milik keluarga MAR di kawasan Setia Budi, Medan, yang diduga dijadikan tempat penyimpanan barang.
Dari sebuah lemari di kamar tidur, polisi menemukan 285 pod getar.
“Setelah kami menangkap MAR dan PAS, kami kemudian melakukan penelusuran. Kami menemukan 285 pod getar tambahan yang disimpan di sebuah rumah di kawasan Setia Budi Medan, sehingga total pod getar yang kami sita dari tiga pelaku sebanyak 295 pcs,” tambah Rafli.
Rafli menjelaskan, para pelaku diduga baru menjalankan bisnis tersebut selama sekitar dua bulan. Aktivitas mereka disebut bermula dari penggunaan, kemudian menjual dalam jumlah kecil hingga berkembang menjadi penjualan dalam jumlah besar.
MAR diduga dikendalikan seseorang yang berada di Malaysia melalui sebuah aplikasi khusus. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pengendali tersebut.
“Ketiga pelaku merupakan jaringan narkoba Malaysia–Indonesia. MAR yang merupakan bos dari kedua pelaku, termasuk kekasihnya, berhubungan langsung dengan pengendali di Malaysia melalui aplikasi khusus. Pengendalinya ini yang kini sedang kami kejar,” kata Rafli.
Satresnarkoba Polrestabes Medan mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda, agar tidak tergiur dengan segala bentuk narkoba.
“Narkoba bukan gaya hidup, jangan biarkan rasa penasaranmu menjadi penyesalan di kemudian hari. Jaga masa depanmu, jaga dirimu. Jangan coba-coba narkoba, karena kami pastikan sekecil apa pun, kami akan ungkap, tangkap, dan tindak hingga ke akarnya,” pungkas Rafli.
Catatan: Saya menyesuaikan typo pada judul awal menjadi “Polrestabes” dan merapikan beberapa kalimat yang kurang efektif tanpa mengubah inti informasi.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.