Medan | Titahnews.com – Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, petugas menggagalkan pengiriman 24 kilogram sabu dari Aceh menuju Palembang, Sumatera Selatan.
Pengungkapan tersebut diwarnai aksi kejar-kejaran di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), kawasan Besitang, Kabupaten Langkat. Petugas bahkan harus menabrak mobil yang dikendarai pelaku untuk menghentikan pelariannya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., Rabu (14/10/2026) pagi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus itu dilakukan pada Senin (5/10/2026) dini hari. Penangkapan berawal dari hasil pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya diungkap Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Petugas memperoleh informasi mengenai rencana pengiriman narkoba dari Lhokseumawe, Aceh, menuju Palembang dengan menggunakan satu unit mobil. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan pengintaian di perbatasan Aceh–Sumatera Utara, tepatnya di wilayah Kabupaten Langkat.
Setelah sekitar lima jam melakukan pengintaian, petugas mendeteksi mobil Daihatsu Terios bernomor polisi BL 1780 NI yang diduga membawa narkoba. Kendaraan tersebut melaju kencang sejak memasuki wilayah Sumatera Utara.
“Saat pembuntuan dilakukan, mobil yang kami identifikasi membawa narkoba semakin kencang lajunya. Kami pun kemudian melakukan pengejaran hingga harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya,” ungkap Rafli.
Petugas akhirnya mengamankan AM (31), warga Desa Meunasah Meucat, Kabupaten Aceh Utara. Saat dihentikan, pelaku sempat enggan turun dari mobil sehingga petugas harus mengeluarkannya secara paksa. Pelaku juga sempat mengelak saat ditanya mengenai barang bawaan tersebut.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di sejumlah bagian kendaraan, mulai dari lantai belakang mobil, jok yang telah dimodifikasi, hingga bagian dashboard.
“Pelaku sudah mengonsep sedemikian rupa. Kami menyita 24 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 24.000 gram atau 24 kilogram, yang disimpan di berbagai tempat tersembunyi,” tambah Rafli.
Dari hasil pemeriksaan awal, AM diketahui bukan kali pertama membawa narkoba dari Aceh. Sebelumnya, pelaku pernah mengantarkan narkoba dari Aceh menuju Batam dengan modus serupa.
Pelaku diduga tergiur imbalan besar yang dijanjikan oleh pihak pengendali. Ia dijanjikan upah Rp15 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirim. Dengan jumlah barang bukti mencapai 24 kilogram, total upah yang dijanjikan kepada pelaku mencapai Rp360 juta apabila pengiriman berhasil sampai ke tujuan.
“Pelaku sebelumnya pernah membawa narkoba ke Batam. Upah Rp360 juta yang dijanjikan kepadanya membuat pelaku tergiur,” ujar Rafli.
Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sekaligus pengendali pengiriman narkoba tersebut. Polisi menyebut identitas pihak yang diduga menjadi pengendali telah diketahui dan sedang dalam pengejaran.
Rafli menegaskan, pihaknya akan terus memburu jaringan peredaran narkoba hingga ke pemasok dan pengendalinya.
“Untuk bandar maupun pengendali, sejauh apa pun Anda melangkah, hukum akan tetap mengejar Anda. Sesuai tagline Bapak Kapolri, pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar narkoba. Polisi bersama masyarakat,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.