Medan | Titahnews.com –
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menggerebek sebuah gudang pengolahan pinang yang diduga dijadikan tempat penyimpanan narkoba di kawasan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (20/10/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 3 kilogram sabu, 10.000 butir pil ekstasi, dan 1.778 pod vape narkoba. Total nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp10 miliar.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., menjelaskan pada Kamis (29/10/2026) pagi, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan penyelidikan kasus narkoba sebelumnya di kawasan Sei Semayang.
Dari penyelidikan tersebut, petugas menemukan petunjuk adanya pasokan narkoba yang diduga berasal dari Malaysia dan transit melalui gudang pengolahan pinang sebelum diedarkan.
Saat melakukan penggerebekan, petugas menangkap seorang pria berinisial PS (34), yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengelola gudang. Namun, ketika diamankan, PS sempat mengelak dan tidak bersedia menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan sejumlah narkoba yang disembunyikan di dalam sofa dengan bagian belakang yang telah dimodifikasi.
“Kami temukan 3 kilogram sabu dan lebih dari 400 pcs vape narkoba yang disembunyikan di dalam sofa yang bagian belakangnya dimodifikasi. Narkoba ini dipasok dari Malaysia,” ungkap Rafli.
Polisi Temukan Gudang Kedua di Pancur Batu
Tidak berhenti di lokasi pertama, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menemukan gudang penyimpanan narkoba kedua yang berada di sebuah rumah sewa di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 10.000 butir pil ekstasi dan lebih dari 1.000 pod vape narkoba yang disimpan di dalam kamar.
Rafli menjelaskan, jika digabungkan dari kedua lokasi, total barang bukti yang berhasil disita mencapai 3 kilogram sabu, 10.000 butir pil ekstasi, dan 1.778 pod vape narkoba.
Menurutnya, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 23.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Total dari gudang pertama dan kedua, kami sita 3 kilogram sabu, 10.000 butir pil ekstasi, dan 1.778 vape narkoba. Narkoba ini nilai ekonomisnya Rp10 miliar dan dengan diamankannya narkoba ini, kita bisa selamatkan lebih dari 23 ribu jiwa,” tambahnya.
Polisi Buru Pemasok Warga Malaysia
Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih memburu seorang warga negara Malaysia berinisial SB yang diduga menjadi pemasok narkoba dalam jaringan tersebut.
Polisi menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kedutaan Besar dan Kepolisian Malaysia, guna mengejar serta menangkap terduga pemasok tersebut.
“Kami pastikan SB akan kami ringkus. Kami akan berkoordinasi dengan kedutaan dan Kepolisian Malaysia. Kami berkomitmen untuk memutus mata rantai bandar narkoba, sesuai dengan tagline Bapak Kapolri, pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar, Polisi bersama masyarakat,” pungkas Rafli.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polrestabes Medan dalam mengembangkan kasus narkotika dan memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan pemasokan serta peredaran narkoba lintas negara.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.