Medan | Titahnews.com

Kepolisian menetapkan dua wanita sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Nias yang ditemukan meninggal dunia usai terjatuh dari Apartemen Skyview Setia Budi, Jalan Abdul Hakim, Kota Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, membenarkan penetapan status tersangka terhadap kedua wanita tersebut.

“Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, keduanya wanita,” ujar AKBP Adrian, Selasa (14/7/2026).

Meski demikian, Adrian belum bersedia mengungkap identitas kedua tersangka maupun peran masing-masing karena penyidikan masih berlangsung. Polisi juga masih mendalami motif yang melatarbelakangi kematian korban.

“Nanti akan disampaikan lebih lanjut,” katanya.

Sebelumnya, seorang pria berinisial AL ditemukan meninggal dunia di halaman Apartemen Skyview Setia Budi, Jalan Abdul Hakim, Kelurahan Padang Bulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, pada Jumat (10/7/2026) dini hari.

Korban diduga terjatuh dari lantai 12 apartemen. Saat ditemukan, AL mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kaki kanan korban putus di bawah lutut, sementara terdapat luka dan pendarahan di bagian kepala serta tubuh.

Korban diketahui merupakan ASN yang bertugas sebagai Penata Pertanahan Ahli Pertama di Kantor ATR/BPN Kabupaten Nias.

Hingga kini, penyidik Polrestabes Medan masih terus mendalami penyebab pasti kematian korban serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.