BUOL, Titahnews.com – Wakil Bupati Buol, Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto, S.H., M.H., memimpin rapat koordinasi guna membahas penyelesaian persoalan pengalihan fungsi aset embung di Desa Pokobo, Kecamatan Bunobogu, Kabupaten Buol, Kamis (23/7/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Buol tersebut merupakan tindak lanjut atas audiensi masyarakat Desa Pokobo terkait penggunaan lokasi embung yang dibangun menggunakan dana APBN sebesar Rp270 juta dan kini dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan menara PLN.

Turut hadir dalam rapat itu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Inspektur Daerah, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Plt. Kepala Bagian Hukum, Plt. Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Desa Pokobo, unsur Kecamatan Bunobogu, perwakilan masyarakat Desa Pokobo, serta insan pers.

Dalam pemaparannya, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Buol, Ir. H. Usman, M.Si., menegaskan bahwa embung tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Desa pada tahun 2017. Menurutnya, lahan pembangunan embung harus menjadi milik kelompok atau masyarakat, bukan milik perseorangan.

“Setelah dana negara dialokasikan dan pembangunan selesai, aset tersebut menjadi milik bersama sehingga tidak dapat dialihkan menjadi milik pribadi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Buol, Arfandi Wehantow, S.IP., M.Si., menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang dimiliki, pembangunan embung dilaksanakan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Desa Pokobo dengan pelaksana kegiatan dengan nilai anggaran Rp270 juta dan realisasi sebesar Rp250 juta.

Ia menambahkan, proses serah terima pekerjaan telah dilaksanakan dan berdasarkan aspek tata ruang, lokasi embung telah sesuai dengan peruntukannya.

Inspektur Daerah Kabupaten Buol, Wahida, S.E., CGCAE, menekankan pentingnya kepastian status aset agar pengelolaannya memiliki dasar hukum yang jelas.

“Setelah kegiatan selesai, aset wajib diserahkan kepada pemerintah desa melalui Berita Acara Serah Terima sehingga tanggung jawab pengelolaannya menjadi jelas,” ujarnya.

Dari sisi hukum, Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Buol, Aduan B. Ngasang, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, barang yang diperoleh dari pembiayaan APBN merupakan aset negara yang wajib dicatat sebagai aset pemerintah desa atau pemerintah daerah sesuai ketentuan.

Menurutnya, aset tersebut tidak dapat dialihfungsikan tanpa melalui mekanisme dan persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menutup rapat, Wakil Bupati Buol berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah dengan mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Jangan sampai persoalan ini menimbulkan masalah baru yang lebih besar. Mari kita selesaikan secara musyawarah dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Moh. Nasir.

Sebagai tindak lanjut, Dinas PMD Kabupaten Buol akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi embung di Desa Pokobo untuk memperoleh data dan kondisi faktual di lapangan sebelum langkah penyelesaian selanjutnya diambil.

Rapat koordinasi berakhir pukul 11.15 WITA dalam suasana aman, tertib, dan kondusif.