Medan | Titahnews.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria yang diduga menjadi kurir narkoba jenis vape getar di Jalan Anwar Idris, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Tersangka berinisial R (30), warga Kabupaten Aceh Tamiang. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sebanyak 668 bungkus narkoba jenis vape getar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman narkoba jenis vape getar dari Kota Tanjungbalai.
“Setelah menerima laporan itu anggota kita bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku R saat mengemudikan mobil di Kota Tanjungbalai,” terang Andy, Kamis (24/9/2026).
Lebih lanjut, Andy mengungkapkan, setelah menangkap tersangka, personel melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sebanyak 668 bungkus narkoba jenis vape getar.
“Kepada penyidik pelaku mengakui akan membawa barang bukti itu dari Kota Tanjungbalai menuju Aceh Tamiang yang diperintah seseorang berinisial M (lidik),” ungkapnya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dari keterangannya juga pelaku sudah dua kali menjadi kurir narkoba, namun aksinya untuk ketiga kalinya berhasil ditangkap. Untuk kasus peredaran atau pengiriman narkoba itu masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.