BATAM – Polisi menetapkan tiga tersangka dalam penyidikan kericuhan yang terjadi di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Batam, Senin (14/9/2026). Bentrokan tersebut menelan dua korban jiwa dan menyebabkan tujuh orang lainnya mengalami luka-luka.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, penanganan kasus dilakukan melalui dua laporan polisi karena terdapat rangkaian dugaan tindak pidana berbeda dalam peristiwa tersebut. Dua tersangka, RS (47) dan P (47), dikaitkan dengan perkara kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sedangkan SH (44) diproses dalam perkara dugaan kepemilikan senjata penikam atau penusuk serta penghasutan.

Menurut hasil penyidikan sementara, RS diduga melepaskan tembakan menggunakan senapan angin ke arah kelompok lain saat situasi di lokasi memanas. Polisi menduga P turut membawa senapan angin dan mengarahkan senjata tersebut kepada orang yang berada di lokasi. Penyidik telah meminta keterangan sekitar 11 saksi untuk mendalami perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo mengungkapkan, ketegangan bermula saat sejumlah orang datang ke kawasan lahan yang sedang dibersihkan dan terjadi persoalan terkait pagar pembatas. Kondisi kemudian berkembang menjadi keributan hingga aksi saling lempar batu. Dalam situasi tersebut, senapan angin digunakan dan menyebabkan korban berjatuhan. Untuk perkara lainnya, polisi menduga SH membawa tombak berbahan kayu nibung serta mengeluarkan ajakan yang memicu aksi perlawanan. Sekitar lima saksi telah diperiksa dalam perkara ini.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua senapan angin, tombak kayu nibung, telepon seluler, serta rekaman percakapan dan video yang dinilai berkaitan dengan kejadian. RS dan P disangkakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara SH disangkakan Pasal 307 ayat (1) dan Pasal 246 huruf (a) KUHP.

Anggoro memastikan proses hukum masih berjalan dan penyidik terbuka terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Setiap perkembangan akan ditindaklanjuti berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Ia juga meminta masyarakat tidak memperkeruh situasi dengan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun mudah terprovokasi.

“Kita sama-sama menjaga Batam tetap aman, nyaman dan kondusif. Jangan sampai kejadian seperti ini kembali terjadi,” kata Anggoro. Masyarakat yang menemukan gangguan keamanan atau membutuhkan bantuan polisi diminta segera menghubungi layanan Polisi 110 agar dapat ditangani sesuai kondisi di lapangan.