BATAM – Persoalan keributan yang terjadi di Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, menjadi pembahasan dalam audiensi Pengurus Persatuan Keluarga Nusa Tenggara Timur (PKNTT) Kota Batam dengan Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Selasa (15/9/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Mapolresta Barelang tersebut membahas situasi keamanan sekaligus perkembangan penanganan perkara yang berkaitan dengan persoalan lahan dan keributan sebelumnya. Kedua pihak sepakat agar penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum dan tidak berkembang menjadi persoalan antarsuku, agama maupun kelompok masyarakat.
Kasat Intelkam Polresta Barelang Kompol Yudiarta Rustam mengatakan, kepolisian telah melakukan sejumlah langkah untuk membantu penyelesaian persoalan lahan sekaligus menjaga situasi keamanan di lokasi. Ia meminta seluruh pihak mempercayakan proses penanganan kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, kepentingan masing-masing pihak terhadap lahan harus dibuktikan berdasarkan dokumen dan surat yang sah. Sementara terkait persoalan ganti rugi tanam tumbuh, kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak perusahaan agar penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme yang berlaku.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan bahwa polisi akan menangani perkara secara objektif tanpa memihak salah satu kelompok. Ia juga memastikan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Silakan teman-teman dari PKNTT bisa menyaksikan nantinya, yang mana proses hukum sudah berlangsung,” kata Anggoro.
Ia meminta masyarakat tidak mudah terpancing informasi maupun tindakan yang dapat memperkeruh keadaan. Untuk persoalan kepemilikan lahan, masing-masing pihak diminta menunjukkan bukti dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Di sisi lain, PKNTT Kota Batam menyampaikan bahwa persoalan Setokok merupakan konflik antarkelompok terkait lahan, bukan persoalan suku, ras atau agama. Pengurus PKNTT juga menyatakan kesiapannya membantu kepolisian menjaga kondusivitas serta mengajak warga NTT di Batam tidak terprovokasi.
“Batam sebagai rumah kita bersama,” ujar perwakilan PKNTT.
PKNTT juga berencana membuat salam damai sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan mendukung proses hukum. Audiensi yang berlangsung hingga sekitar pukul 12.30 WIB itu berjalan aman dan kondusif.
Polresta Barelang mengingatkan masyarakat untuk menyampaikan setiap persoalan melalui jalur resmi. Dalam kondisi yang membutuhkan kehadiran kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan Polisi 110 agar laporan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.