Medan | Titahnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan meringkus seorang pria berusia 56 tahun berinisial M, yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja di Jalan Bunga Cempaka, Medan, Rabu (9/9/2026) sore.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 880 gram ganja.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Kamis (17/9/2026) siang, mengatakan M merupakan warga Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Polonia.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan pelaku. Tim 1 Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus M saat mengendarai sepeda motor dan diduga hendak melakukan transaksi narkoba.

“Untuk barang bukti, kami sita satu bungkus ganja yang beratnya 880 gram. Kami juga menyita barang bukti lain seperti satu paket sabu siap pakai, satu paket ganja siap pakai, dua unit handphone, dan sepeda motor yang digunakan pelaku,” ungkap Rafli.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Rafli, pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas sebagai pengedar ganja selama sekitar enam bulan terakhir.

Dalam setiap kilogram ganja yang berhasil dijual, pelaku mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp250 ribu.

“Pelaku ini sudah enam bulan menjalankan bisnis haramnya. Keuntungannya Rp250 ribu dalam setiap satu kilogram. Pelaku mengedarkan narkoba di mana saja, tergantung pesanan,” tambah Rafli.

Rafli mengatakan, barang bukti narkotika yang diamankan dari tangan M diperoleh dari seorang perempuan berinisial MP.

Saat ini, MP telah masuk dalam daftar pencarian dan masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.

“Pemasoknya sudah kami ketahui. Kami pastikan pelaku narkoba, baik itu pengedar maupun bandar, tidak akan ada ruang sedikit pun. Kami pastikan akan kami ungkap,” pungkas Rafli.