ANAMBAS – Polres Kepulauan Anambas menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di wilayah Kecamatan Siantan.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Yudi Satriawan, S.H., mengatakan laporan terkait perkara tersebut diterima polisi pada 16 September 2026. Berdasarkan penyelidikan awal, tersangka diduga menghubungi korban melalui aplikasi pesan sebelum mengajaknya bertemu.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi memperoleh informasi bahwa korban kemudian berada di sebuah kamar tempat tinggal tersangka setelah diminta mengambil telepon seluler miliknya. Di lokasi tersebut, R diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban. Peristiwa itu selanjutnya diketahui keluarga korban dan dilaporkan kepada kepolisian.

Penyidik bergerak melakukan pemeriksaan saksi serta mengumpulkan alat bukti. R diamankan di kawasan Tarempa pada 17 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan dan alat bukti dinilai mencukupi, penyidik menetapkannya sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.

Yudi menyebut proses penyidikan masih berjalan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut dan tengah menyelesaikan pemberkasan untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum.

Polres Kepulauan Anambas tidak membeberkan identitas maupun informasi rinci mengenai korban. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga privasi dan kepentingan terbaik anak selama proses hukum berlangsung.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Misbachul Munir, S.I.K., M.H., mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas korban maupun informasi pribadi yang dapat mengungkap jati diri anak. Orang tua juga diminta membangun komunikasi terbuka agar anak memiliki ruang aman untuk menyampaikan persoalan yang dialaminya.

R disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum tahap penanganan berikutnya.