BATAM – Polresta Barelang bersama TNI, pemerintah daerah, pemadam kebakaran, KLHK, Manggala Agni dan masyarakat bergerak menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Kota Batam, Kamis (17/9/2026).
Penanganan dilakukan di kawasan Sembulang Hulu, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang serta Tembesi Lama, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah api meluas dan mengurangi dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.
Di Galang, kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 19.00 WIB dengan area terdampak diperkirakan sekitar satu hektare. Personel Polsek Galang bersama petugas pemadam kebakaran, Manggala Agni serta warga langsung menuju lokasi setelah menerima laporan.
Pemadaman dipimpin Kanit Reskrim Polsek Galang Iptu Doni, S.E. dengan melibatkan enam personel kepolisian dan 16 aparatur desa serta masyarakat. Api berhasil dikendalikan dan dinyatakan padam sekitar pukul 20.50 WIB. Polisi kemudian melakukan pendataan saksi dan dokumentasi untuk mendukung penyelidikan awal terkait penyebab kebakaran.
Sementara di Sagulung, petugas melakukan penanganan sejak pagi hingga malam di kawasan Tembesi Lama RT 03/RW 02. Tim gabungan masih menemukan bara dan kepulan asap di sejumlah titik sehingga pemadaman dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kondisi medan serta akses sumber air.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H. memimpin penanganan bersama personel Polda Kepri, Koramil 02 Sekupang, KLHK, Damkar Pemko Batam dan unsur kepolisian lainnya. Dari pemantauan, tiga titik sempat teridentifikasi, yakni Tembesi Lama, Muka Kuning (Dormitori), dan Mangsang.
Titik api di Tembesi Lama berhasil dipadamkan sekitar pukul 20.30 WIB. Sementara itu, petugas masih memantau kondisi di sekitar Muka Kuning dan Mangsang. Berdasarkan koordinasi dengan KLHK, pemadaman lanjutan dijadwalkan pada Jumat (18/9/2026) melalui akses Mangsang dengan mempertimbangkan kondisi medan dan ketersediaan sumber air.
Selain pemadaman, kepolisian melakukan dokumentasi lokasi, pendataan saksi serta pelaporan secara berjenjang untuk mengetahui penyebab kebakaran. Polresta Barelang juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Masyarakat diminta segera melaporkan keberadaan titik api maupun kondisi darurat melalui Layanan Polisi 110 yang dapat diakses gratis selama 24 jam. Respons cepat masyarakat dan sinergi lintas instansi dinilai penting untuk mencegah Karhutla meluas di wilayah Batam.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.