Medan | Titahnews.com —
Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pria berinisial RM (33), yang disebut berprofesi sebagai disc jockey (DJ), di salah satu kawasan perumahan di Jalan Asrama, Medan, Senin (14/9/2026) malam.
RM ditangkap setelah polisi memperoleh informasi terkait dugaan transaksi narkoba. Saat diamankan, petugas menemukan 100 pcs pod getar yang disimpan di dalam sebuah plastik.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, menjelaskan, RM merupakan warga Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Sunggal. Penangkapan dilakukan setelah personel Unit 1 Satresnarkoba melakukan penyelidikan atas informasi adanya dugaan transaksi narkoba di sebuah warung yang berada di kawasan perumahan tersebut.
“Pelaku ini merupakan DJ. Pelaku juga baru kembali dari Kamboja menjadi operator judi online. Saat kami tangkap di dalam perumahan kawasan Medan Sunggal, pelaku mencoba melarikan diri dengan sepeda motor, namun tim berhasil menangkap persis di gerbang perumahan,” ujar Rafli, Minggu (20/9/2026).
Dari tangan RM, polisi menyita 100 pcs pod getar yang terdiri dari dua merek berbeda. Sebanyak 60 pcs bermerek Batman, sedangkan 40 pcs lainnya bermerek Yakuza.
“Ada dua merek berbeda yang kami sita dari pelaku, 60 pcs merek Batman dan 40 pcs merek Yakuza,” kata Rafli.
Menurut Rafli, RM mengaku baru sekitar dua bulan terlibat dalam praktik jual beli pod getar. Dalam jaringan tersebut, RM disebut berperan sebagai kurir.
RM diduga tergiur imbalan hingga jutaan rupiah yang dijanjikan apabila berhasil mengantarkan 100 pcs pod getar tersebut kepada penerima.
“Pengakuan awal, pelaku baru kali ini menjadi kurir. Pelaku tergiur upah yang dijanjikan,” ungkap Rafli.
Setelah menangkap RM, polisi kemudian melakukan pengembangan dan meringkus seorang pria berinisial FS (36), warga Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia. FS ditangkap di kawasan Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal.
“Setelah menangkap RM, kami lakukan pengembangan dengan menangkap satu pelaku lagi. Pelaku kedua ini turut membantu pelaku pertama dalam mengantarkan narkoba dan berperan sebagai perantara serta pengemul uang hasil penjualan narkoba,” terang Rafli.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi masih memburu dua orang lainnya yang diduga berperan sebagai pemasok. Keduanya masing-masing berinisial ER dan U.
Polisi menyatakan identitas kedua pemasok tersebut telah diketahui dan saat ini masih dalam pengejaran.
“Ada dua pelaku yang sedang kami kejar yakni ER dan U, keduanya merupakan pemasok. Kami pastikan pelaku akan kami tangkap. Kami sampaikan, untuk para pelaku narkoba di Kota Medan, narkoba mungkin bisa saja berubah bentuk atau berbagai kemasan modus. Tapi kami pastikan hukum akan tetap mengejar Anda, kami akan kejar, tangkap, hingga tuntas,” pungkas Rafli.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.