Medan | Titahnews.com —
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menciduk seorang pemuda berusia 25 tahun yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Tersangka berinisial AO (25), warga Jalan Sari, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, ditangkap pada Sabtu (12/9/2026) dini hari. Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, saat dikonfirmasi pada Jumat (18/9/2026), mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Hingga akhirnya, petugas menangkap AO di Jalan Sejati, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
“Kami menyita 8 paket sabu siap edar, sejumlah uang, 6 plastik klip pembungkus narkoba, dan satu unit handphone dari pelaku,” ungkap Rafli.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga baru menjalankan aktivitas peredaran narkotika tersebut selama sekitar satu bulan. AO disebut mendapatkan pasokan narkoba dari seorang pria berinisial B.
“Kami masih mengejar satu pelaku lagi, yang berperan sebagai pemasok narkoba,” pungkas Rafli.
Saat ini, tersangka AO beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap B yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.