BATAM – Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono bersama Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus dan jajaran Pejabat Utama (PJU) mengikuti sosialisasi Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Rupatama Wicaksana Laghawa Lantai 3 Polresta Barelang itu membahas percepatan transformasi digital perlindungan sosial serta peluncuran Gerakan Nasional Peduli Tetangga. Sosialisasi turut diikuti unsur pemerintah dan aparat terkait sebagai bagian dari penguatan sinergi dalam penyaluran bantuan sosial.

Pemerintah menekankan pentingnya akurasi data penerima bantuan melalui pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Transformasi juga diarahkan melalui Portal Perlinsos berbasis Digital Public Infrastructure (DPI), yang memungkinkan masyarakat melakukan pendaftaran secara mandiri dan menjalani proses penilaian kelayakan melalui integrasi data antarkementerian dan lembaga.

KPM penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako yang telah terdaftar diwajibkan melakukan registrasi ulang melalui Portal Perlinsos. Bagi masyarakat yang dinilai tidak layak tetapi memiliki kondisi berbeda di lapangan, tersedia fitur “Sanggah” untuk menyampaikan keberatan.

Sosialisasi juga memperkenalkan Agen Perlinsos sebagai bagian dari Gerakan Nasional Peduli Tetangga. Agen ini membantu warga yang mengalami keterbatasan akses digital, seperti lansia, penyandang disabilitas, maupun masyarakat di wilayah terpencil. Agen dapat berasal dari berbagai unsur, termasuk Bhabinkamtibmas, Babinsa, perangkat desa, ASN, maupun warga setempat, tanpa memungut biaya dan tanpa kewenangan menentukan penerima bantuan.

Program tersebut dipersiapkan untuk mendukung penerapan penyaluran bantuan sosial berbasis digital secara nasional yang direncanakan mulai Kuartal I 2027. Polresta Barelang melalui Bhabinkamtibmas menyatakan siap membantu masyarakat memperoleh informasi dan akses layanan Perlinsos, sekaligus mengingatkan warga agar menggunakan kanal resmi pemerintah dan tidak memberikan data maupun biaya kepada pihak yang tidak berwenang. Untuk layanan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Polisi 110 secara gratis.