Medan | Titahnews.com – Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman narkoba jaringan antarprovinsi. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka dari sejumlah lokasi berbeda dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 150 kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menjelaskan bahwa keempat tersangka diamankan dari tiga lokasi di wilayah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Ketiga lokasi tersebut yakni Desa Blang Buket, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur; Kampung Keude, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur; serta kawasan Kuala Idi Cut, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.

“Dari tangan keempat pelaku turut disita barang bukti sabu seberat 150 kilogram yang dibungkus dalam kemasan berwarna biru muda,” jelas Kombes Pol Andy Arisandi, Rabu (30/9/2026).

Keempat tersangka yang diamankan masing-masing MA alias Sibet (29), warga Jalan Dusun Keude, Kelurahan Panton Rayeuk, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.

Kemudian B alias Bay (22), warga Dusun Bakeut Glong, Desa Jalan II, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.

Selanjutnya M (39), warga Dusun Menasah, Desa Panton Rayeuk A, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, serta MSL (32), warga Dusun Pawang Saleh, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.

“Barang bukti yang disita tersebut diduga berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Sumatera Utara,” terangnya.

Keempat tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan dan ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Andy menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan dan informasi yang diterima personel dari masyarakat.

“Terungkapnya kasus pengiriman sabu itu setelah personel menerima laporan dan informasi dari masyarakat. Saat ini kasus peredaran narkoba tersebut masih dalam penyelidikan dan pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya,” pungkasnya.