Poldasu | Titahnews.com
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap modus pengelolaan situs judi online NEXPLAY88 yang memanfaatkan teknik Search Engine Optimization (SEO) untuk memudahkan pengguna menemukan dan mengakses situs perjudian tersebut melalui mesin pencarian Google.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan personel Ditressiber Polda Sumut.
“Dari patroli siber, petugas menemukan situs yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian online. Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga mengidentifikasi pihak yang diduga berperan dalam pengelolaan situs tersebut,” kata Ferry, Kamis (1/10/2026).
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MA dan DH.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan MA diduga berperan sebagai pengelola situs judi online NEXPLAY88, sedangkan DH berperan di bidang SEO.
Berdasarkan hasil penyidikan, DH bertugas mencari dan membeli nama domain melalui aplikasi Telegram. Setelah domain diperoleh, tersangka melakukan pengeditan pada landing page atau halaman awal situs, kemudian memasukkan alamat yang terhubung dengan situs judi online NEXPLAY88.
Langkah tersebut dilakukan agar situs lebih mudah ditemukan melalui mesin pencarian sehingga pengguna dapat mengakses situs perjudian tersebut.
“Dari hasil penyidikan, tersangka DH berperan dalam sisi SEO, antara lain mencari domain, melakukan pembelian domain dan melakukan pengaturan pada halaman website agar situs dapat lebih mudah ditemukan melalui mesin pencarian,” ujar Bayu.
Dari aktivitas tersebut, DH disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp15 ribu dari setiap pengguna yang menjadi anggota melalui mekanisme yang dikelolanya. Total keuntungan yang diperoleh DH diperkirakan mencapai sekitar Rp7,06 juta.
Sementara itu, MA diduga berperan sebagai pengelola utama situs. Berdasarkan hasil penyidikan, MA dapat memantau jumlah pengguna yang mendaftar sekaligus mengelola transaksi yang dilakukan pengguna melalui situs tersebut.
Polisi menyebut MA sebelumnya bekerja di sektor perjudian online di Kamboja sejak 2023 hingga Agustus 2026. Setelah kembali ke Indonesia pada Agustus 2026, MA diduga kembali mengoperasikan situs judi online NEXPLAY88 dan mengajak DH untuk terlibat dalam pengelolaannya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi terlebih dahulu mengamankan DH di Kota Tebing Tinggi pada 15 September 2026. Penyidik kemudian mengembangkan kasus dan memburu MA yang diketahui melarikan diri dari Medan.
Tim Ditressiber Polda Sumut akhirnya menangkap MA pada 24 September 2026 sekitar pukul 23.10 WIB di sebuah hotel di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua laptop, satu monitor, lima telepon seluler, dua batang emas dengan total berat empat gram, satu paspor, serta uang tunai sekitar Rp118,091 juta.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, MA diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp300 juta dari aktivitas pengelolaan situs judi online tersebut.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan penindakan terhadap perjudian online akan terus dilakukan melalui patroli dan penyelidikan di ruang siber.
“Penegakan hukum di ruang digital akan terus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan teknologi sebagai sarana melakukan tindak pidana, termasuk perjudian online,” ujarnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.