Poldasu | Titahnews.com

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara membongkar jaringan judi online yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua warga sipil berinisial MA dan DH sebagai tersangka.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang mendeteksi adanya aktivitas perjudian melalui sebuah situs web bermerek “Nextplay88”.

“Memang ada dua TKP penangkapan. Dua TKP kejadian sebenarnya, tempat terjadinya perkara. Yang pertama di Kota Medan, tepatnya di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Yang kedua di Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi,” ujar Bayu, Kamis (1/10/2026).

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Ditressiber Polda Sumut melakukan penyelidikan hingga mengarah ke dua lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan judi online tersebut.

Dalam perkara ini, MA ditetapkan sebagai tersangka yang berperan sebagai pemilik situs judi online. Sementara DH disebut berperan sebagai pihak yang turut serta dalam jaringan tersebut.

Bayu menjelaskan, penyelidikan awal dilakukan terhadap DH yang terdeteksi beroperasi di wilayah Kota Tebing Tinggi. Setelah DH diamankan, penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan MA yang disebut sebagai pemilik situs judi online tersebut.

Penyidik selanjutnya melakukan penggeledahan di kediaman MA di Kota Medan. Namun, MA tidak berada di lokasi. Petugas hanya menemukan istri MA yang kemudian diperiksa sebagai saksi.

“Di Medan kita berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap istri daripada MA. Namun, setelah kita lakukan penggeledahan atau pencarian kepada MA, yang bersangkutan tidak berada di tempat,” kata Bayu.

Penyidik kemudian mengembangkan pencarian ke Desa Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi. Di lokasi tersebut, polisi menangkap DH yang disebut merupakan rekanan MA.

Sementara itu, hasil penyelidikan mengungkap bahwa MA berupaya melarikan diri ke Jakarta Pusat. Tim Ditressiber Polda Sumut kemudian melakukan profiling dan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada 24 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, MA berhasil ditangkap di Jakarta.

MA kemudian dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum. Dalam penangkapan tersebut, tim Ditressiber Polda Sumut mendapat bantuan dari Ditressiber Polda Metro Jaya.

“Kita tangkap di Jakarta, MA selaku CEO situs judi online tersebut. Ini kita lakukan penangkapan, selanjutnya kita bawa ke Polda Sumatera Utara. Penangkapan yang dilakukan oleh tim Ditressiber ini juga dibantu oleh tim Ditressiber Polda Metro Jaya,” ujar Bayu.