Tapanuli Tengah | Titahnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah menangkap dua pria berinisial MSS (47) dan HP (32) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Keduanya diamankan di sebuah rumah di Lingkungan I, Kelurahan Sarudik, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat bruto 1,25 gram serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Sonny Irawan melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan transaksi narkotika di rumah MSS. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak melakukan penyelidikan sebelum mengamankan kedua pria itu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dari HP dan delapan paket lainnya dari MSS. Polisi turut menyita timbangan digital, tiga sendok sabu dari pipet, plastik klip, telepon seluler, serta uang tunai Rp755.000. Petugas juga mengamankan dua kotak berisi 65 kaca pireks dan 30 jarum suntik, tiga bungkus plastik klip kosong, serta satu gunting.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi kepada kepolisian agar peredaran narkoba dapat diungkap dan jaringan yang terlibat bisa ditelusuri,” ujar Ferry, Jumat (9/10/2026).

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemasok narkotika. Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center Polri 110.