Medan | Titahnews.com – Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang dibawa dua penumpang pesawat di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua penumpang tersebut masing-masing berinisial AYSZ (27), warga Desa U Bungkok, Kecamatan Glumpang Baro, Kabupaten Pidie, dan SFL (29), warga Desa Kramat Luar, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi petugas keamanan Bandara Kualanamu mengenai dua penumpang yang membawa barang mencurigakan.
“Setelah menerima laporan itu personel melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan milik kedua penumpang pesawat dan ditemukan barang bukti sabu seberat 1 kg yang disimpan di dalam koper,” kata Andy, Jumat (9/10/2026).
Andy menjelaskan, sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, melalui penerbangan dari Bandara Kualanamu.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial JND. Keduanya diduga diminta membawa narkotika itu ke Kendari dengan iming-iming upah sebesar Rp140 juta apabila berhasil mengantarkannya ke tujuan.
“Menurut hasil interograsi awal kedua pelaku mendapatkan barang bukti sabu dari seseorang berinisial JND untuk membawa sabu ke Kota Kendari dengan dijanjikan upah sebesar Rp140 juta apabila berhasil mengantarkan narkoba ke tujuan,” sebutnya.
Andy menambahkan, kedua terduga pelaku beserta barang bukti sabu telah diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum.
Sementara itu, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika tersebut.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.