Medan I Titahnews.com – Mhd I alias A (28) diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka diduga mencuri lima unit handphone (HP) dan uang tunai milik korban Romi (36), warga Kecamatan Medan Sunggal.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menyelidiki kasus pencurian yang terjadi di kediaman korban pada Jumat (2/10/2026).
Kapolsek Medan Sunggal AKP M. Ainul Yaqin, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela.
“Tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela,” terang AKP M. Ainul Yaqin, Rabu (14/10/2026).
Kasus pencurian itu diketahui korban sekitar pukul 05.00 WIB, setelah istrinya memberi tahu bahwa sejumlah HP yang sedang dicas dan disimpan di dalam lemari telah hilang.
“Korban dan istrinya melihat jendela telah terbuka,” jelasnya.
Menyadari kejadian tersebut, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV sebelum melaporkannya ke Mapolsek Medan Sunggal.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan lima unit HP, masing-masing satu unit Vivo V21, iPhone 14 Pro, Vivo Y22, Vivo Y21, dan Vivo Y03T, serta uang tunai Rp180.000. Total kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.
Berbekal rekaman CCTV, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di kediamannya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa HP hasil curian tersebut telah dijual kepada seseorang berinisial Y.
“Tersangka mengaku telah menjual handphone tersebut kepada seseorang berinisial Y, yang kini masih dalam penyelidikan (DPO),” pungkas AKP M. Ainul Yaqin.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.