BATAM – Aktivis sekaligus pimpinan LSM LIRA Kepulauan Riau (Kepri), Yusril Koto, kembali ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepri pada Senin dini hari (19/10/2026). Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha di Batam.

Berdasarkan informasi yang beredar, Yusril diamankan di sebuah ruko di Batam oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

Dalam perkara ini, Yusril diduga mengancam akan menerbitkan pemberitaan negatif terhadap korban apabila tidak diberikan sejumlah uang. Korban disebut merupakan pengusaha yang memiliki proyek kerja sama dengan pemerintah.

Dari informasi awal, uang yang diduga diterima mencapai sekitar Rp9 juta. Penyerahan uang tersebut disebut berlangsung secara bertahap melalui transfer rekening. Namun, rincian transaksi dan konstruksi perkara masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi penyidik.

Saat proses penangkapan, Yusril dikabarkan sempat melakukan perlawanan. Setelah diamankan, ia dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dalam penyidikan gabungan bersama Polda Kepri.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi mengenai pasal yang disangkakan, status hukum terkini, serta tanggapan Yusril Koto atau kuasa hukumnya masih perlu diperoleh. Dugaan tindak pidana tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.