BATAM – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau mengamankan Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepri, Yusril Koto, pada Senin (19/10/2026). Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Batam.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, membenarkan bahwa Yusril diamankan dalam perkara tersebut. Dugaan tindak pidana itu berkaitan dengan permintaan sejumlah uang yang disebut sebagai imbalan untuk menghapus atau menurunkan konten pemberitaan.

Menurut keterangan kepolisian, pengusaha yang menjadi sasaran diduga mendapat tekanan melalui ancaman publikasi informasi bernada negatif yang disebut tidak sesuai fakta. Konten tersebut diduga dijadikan sarana untuk meminta uang dengan menawarkan penghapusan atau penurunan pemberitaan.

“Benar, Yusril Koto, aktivis LSM, ditangkap tim Bareskrim dan Polda Kepri atas dugaan pemerasan terhadap pengusaha untuk menurunkan atau menghapus pemberitaan (takedown berita),” kata Nona kepada BTM.co.id, Senin (19/10/2026).

Perkara ini ditangani melalui penyidikan bersama oleh Bareskrim Polri dan Polda Kepri. Penyidik menyebut Pasal 483 ayat (1) KUHP sebagai pasal yang disangkakan. Sementara itu, informasi mengenai kronologi lengkap, jumlah uang yang diduga diminta, serta barang bukti dalam kasus tersebut belum disampaikan secara terperinci kepada publik.

Penanganan perkara masih berlangsung. Kepolisian diharapkan memberikan penjelasan lanjutan mengenai hasil pemeriksaan dan perkembangan penyidikan. Dalam proses pemberitaan, dugaan yang disampaikan penyidik tetap perlu dibedakan dari fakta yang telah dibuktikan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.