Oleh: Putri Nabila Damayanti, S.H.
Aktivis Pemuda

Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan kekayaan hutan tropis terbesar di dunia. Hutan, lahan gambut, dan keanekaragaman hayati yang tersebar di berbagai wilayah merupakan warisan alam yang menopang kehidupan sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan.

Namun, setiap tahun, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman. Dari Sumatera hingga Kalimantan, api melahap vegetasi, asap menyelimuti permukiman, dan kualitas udara memburuk. Bencana ini bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan juga menyangkut kesehatan masyarakat, perekonomian, dan masa depan generasi mendatang.

Bayi, anak-anak, hingga lansia menjadi kelompok yang rentan terhadap paparan asap. Aktivitas belajar dan bekerja dapat terganggu, jarak pandang menurun, sementara satwa liar kehilangan habitatnya. Kerusakan yang ditimbulkan tidak selalu berhenti ketika api berhasil dipadamkan. Ekosistem membutuhkan waktu panjang untuk pulih, bahkan sebagian kerusakan dapat meninggalkan dampak berkepanjangan.

Di tengah situasi tersebut, sebuah pertanyaan mendasar patut diajukan: apakah hutan terbakar karena faktor alam, atau ada pihak yang sengaja membakarnya?

Pertanyaan ini tidak boleh dijawab hanya dengan dugaan. Faktor cuaca panas, kekeringan, kondisi lahan gambut, dan aktivitas manusia dapat berkontribusi terhadap terjadinya karhutla. Karena itu, setiap kejadian harus ditelusuri melalui penyelidikan yang transparan, berbasis bukti, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, dugaan pembakaran lahan untuk membuka perkebunan atau kepentingan ekonomi tidak boleh diabaikan. Jika ditemukan bukti bahwa kebakaran sengaja dilakukan, pelakunya harus diproses sesuai hukum, tanpa memandang apakah mereka perorangan, pemilik lahan, atau bagian dari perusahaan besar.

Jangan sampai muncul pola yang terus berulang: lahan terbakar, vegetasi musnah, kemudian kawasan dibuka untuk kepentingan ekonomi, sementara masyarakat menanggung dampak asap dan kerusakan lingkungan. Apabila pola semacam itu terbukti terjadi, penegakan hukum harus menyasar pihak yang bertanggung jawab, bukan berhenti pada pelaku lapangan semata.

Persoalan karhutla juga tidak cukup diselesaikan dengan mengerahkan personel pemadam, mengirim bantuan, atau melakukan operasi modifikasi cuaca ketika kebakaran meluas. Langkah darurat memang penting, tetapi pencegahan harus menjadi prioritas. Pengawasan kawasan rawan kebakaran, perlindungan lahan gambut, deteksi dini, serta penegakan hukum yang konsisten perlu berjalan beriringan.

Pemerintah juga harus memastikan setiap laporan kebakaran ditindaklanjuti secara serius. Hasil penyelidikan perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui penyebab kejadian dan langkah hukum yang diambil. Transparansi menjadi penting untuk mencegah spekulasi sekaligus membangun kepercayaan publik.

Di sisi lain, perusahaan yang beroperasi di sektor perkebunan dan kehutanan harus menjalankan kewajiban lingkungan secara bertanggung jawab. Kepatuhan terhadap aturan tidak boleh sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi harus diwujudkan melalui pencegahan kebakaran, pengawasan lahan, dan kesiapan menghadapi keadaan darurat.

Hutan bukan sekadar hamparan lahan yang dapat dinilai berdasarkan keuntungan ekonomi. Di dalamnya terdapat sumber air, habitat satwa, penyimpan karbon, serta penopang kehidupan masyarakat. Ketika hutan rusak, kerugiannya bukan hanya milik satu daerah, melainkan dapat dirasakan lintas wilayah dan generasi.

Karhutla karena itu harus menjadi momentum untuk memperkuat tanggung jawab bersama. Negara wajib hadir melalui kebijakan dan penegakan hukum. Pelaku usaha harus mematuhi aturan. Masyarakat juga perlu berperan dalam pencegahan serta melaporkan indikasi kebakaran tanpa menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi.

Pada akhirnya, pertanyaan “hutan terbakar atau dibakar?” bukan sekadar permainan kata. Pertanyaan itu merupakan tuntutan agar penyebab setiap kebakaran diungkap secara terang, pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban, dan kejadian serupa tidak terus berulang.

Hutan adalah warisan kehidupan, bukan untuk diwariskan dalam bentuk abu. Menjaganya bukan pilihan, melainkan tanggung jawab bersama.