Poldasu | Titahnews.com —
Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Donny alias Donny Pacek di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial DAC (22) dan AAL (20) diamankan karena diduga terlibat dalam aksi penembakan yang terjadi pada Minggu (18/10/2026) malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol. Cornelis Mangarahon Simanjuntak, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diduga bermula dari penyerangan terhadap rumah seorang pria bernama Ferri. Setelah kejadian itu, Ferri menghubungi Donny untuk meminta bantuan.
Donny kemudian berangkat bersama sejumlah rekannya menggunakan mobil Toyota Yaris, dengan rombongan sepeda motor mengikuti perjalanan mereka. Saat melintas di Jalan Limau Mukur, Desa Bangun Rejo, kedua tersangka diduga memepet mobil korban sebelum penembakan terjadi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, DAC diduga memerintahkan AAL untuk menembak korban. AAL kemudian mengambil senjata api yang dibawa DAC dan melepaskan tembakan ke arah pengemudi mobil,” jelas Cornelis dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (22/10/2026).
Akibat penembakan tersebut, Donny meninggal dunia. Sementara itu, seorang penumpang mobil bernama Indra Wijaya mengalami luka tembak pada paha kiri.
Setelah melakukan penembakan, kedua tersangka diduga berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, sepeda motor yang mereka kendarai bertabrakan dengan mobil korban hingga keduanya terjatuh dan mengalami luka-luka.
Untuk mengungkap kasus tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV guna menyusun rangkaian peristiwa.
Dalam pengungkapan perkara ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk pistol jenis Combat Pindad beserta amunisi, dua selongsong peluru kaliber 9 milimeter, satu unit mobil Toyota Yaris, satu unit sepeda motor Honda Beat Street, serta barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda Sumut masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif penembakan, asal-usul senjata api yang digunakan, serta peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.