Poldasu | Titahnews.com –
Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap perkembangan penyidikan kasus penembakan yang menewaskan Doni Pa’cek, Wakil Komandan Inti (Wadan Koti) Pemuda Pancasila Kabupaten Deli Serdang.
Selain mengamankan dua orang yang diduga sebagai eksekutor pembunuhan, polisi juga menetapkan empat rekan korban sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata.
Keempat tersangka tersebut masing-masing Muhammad Hatta (44), Muhammad Dio Alfareza Lingga (21), Juanda (39), dan Indra Wijaya Lingga (23). Mereka diketahui berada dalam satu mobil bersama korban saat peristiwa penembakan terjadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Cornelius Mangarahon Simanjuntak, mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap keempat orang tersebut berkaitan dengan kepemilikan senapan angin rakitan dan senjata tajam.
Menurut Cornelius, berdasarkan hasil penyelidikan, keempatnya diduga telah mempersiapkan sejumlah senjata untuk melakukan serangan balasan terhadap kelompok Doni Kiboy.
“Mereka sudah mempersiapkan peralatan-peralatan senjata api dan senjata tajam untuk melakukan serangan balik kepada kelompok Doni Kiboy tadi,” ujar Cornelius saat memberikan keterangan pers, Kamis (22/10/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Cornelius didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan dan Kasubdit Jatanras Kompol Jama Kita Purba.
Cornelius menjelaskan, peristiwa yang menewaskan Doni Pa’cek diduga bermula dari perselisihan antarkelompok organisasi kemasyarakatan (ormas). Meski demikian, penyidik terus mendalami rangkaian peristiwa tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat.
Ia juga mengimbau seluruh organisasi kemasyarakatan agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Polda Sumut, tegasnya, tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme maupun tindakan kelompok mana pun yang melanggar hukum.
“Kami menyampaikan bahwa Polda Sumut bertindak tegas memberantas setiap aksi premanisme dan tindakan ormas yang melanggar hukum,” pungkasnya.
Polda Sumut menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan melalui proses hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Sumatera Utara.
Teks foto: Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Cornelius Mangarahon Simanjuntak didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan dan Kasubdit Jatanras Kompol Jama Kita Purba saat merilis pengungkapan kasus kepemilikan senjata, Kamis (22/10/2026).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.