Medan |  Titahnews.com —

Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang pengemudi transportasi daring (driver online), Muhammad Imran (33). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial MAH dan FSO.

Kedua terduga pelaku dilaporkan berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan saat proses pengembangan kasus. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki mereka.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Tim Jatanras Polres Asahan dan Tim Intel Tek Ditintelkam Polda Sumut.

Kasus tersebut bermula dari penemuan jenazah Imran di dalam parit di Jalan Martil, Kelurahan Dadi Mulyo, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan korban terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Kates, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Sebelum ditemukan meninggal dunia, keluarga korban sempat kehilangan kontak dengan Imran selama sekitar dua hari. Saat ditemukan, korban telah meninggal dunia dengan sejumlah luka pada tubuhnya. Mobil dan telepon genggam milik korban juga tidak ditemukan di lokasi.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi, menganalisis data teknologi, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.

Hasilnya, MAH dan FSO diamankan di kawasan Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Mereka juga diduga mengambil barang-barang milik korban dan membawa jenazahnya ke wilayah Kisaran, Kabupaten Asahan.

Mobil Korban Ditemukan di Sei Mencirim

Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan mobil milik korban di kawasan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Kendaraan tersebut diduga hendak dijual kepada calon penadah dan ditemukan tanpa pelat nomor terpasang.

Polisi turut menelusuri keberadaan telepon genggam korban yang diduga telah dijual kepada pihak lain. Sejumlah pihak dimintai keterangan untuk mendalami proses penjualan tersebut.

Selain kendaraan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana itu. Barang bukti tersebut antara lain pisau, gergaji kawat yang diduga digunakan sebagai alat penjerat, sarung tangan, pakaian, serta sejumlah barang lainnya.

Tim gabungan juga menyisir beberapa lokasi untuk mencari barang bukti yang diduga dibuang selama perjalanan dari lokasi pembuangan jenazah menuju Medan. Sejumlah barang kemudian ditemukan dan diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Terduga Pelaku Dilaporkan Melawan Saat Pengembangan

Dalam proses pengembangan untuk memastikan lokasi kejadian, kedua terduga pelaku dilaporkan berusaha melarikan diri dan menyerang petugas.

Polisi menyebut telah memberikan peringatan agar keduanya kooperatif. Namun, karena situasi tersebut, petugas akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

Keduanya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Cornelius Mangarahon Simanjuntak, didampingi Kasubdit III Jatanras, Kompol Jama Kita Purba, Minggu (25/10/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama sejumlah satuan dalam merespons tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Menurutnya, sinergi antara Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Tim Intel Tek Ditintelkam Polda Sumut, serta Satreskrim dan Tim Jatanras Polres Asahan berperan penting dalam mengidentifikasi para terduga pelaku, menelusuri barang bukti, dan mengungkap rangkaian peristiwa.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), autopsi terhadap jenazah korban, pemeriksaan pelapor dan saksi, pengamanan barang bukti, serta analisis rekaman CCTV dan informasi teknologi.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan, berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik untuk menguji barang bukti, menelusuri keberadaan telepon genggam korban, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Polda Sumut bersama Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk menindak tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kejadian mencurigakan atau tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110.