Medan | Titahnews.com –

Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menggerebek sebuah lapak yang diduga menjadi tempat perjudian tembak ikan di Jalan Setia Budi Nomor 82, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Jumat (23/10/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian. Keduanya masing-masing seorang perempuan yang bertugas sebagai kasir dan seorang laki-laki yang diduga berperan sebagai pemain.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian di lokasi itu.

“Personel menerima informasi dari masyarakat terkait adanya lapak perjudian tembak ikan di kawasan Jalan Setia Budi, Medan Tuntungan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke lokasi,” ujarnya, Senin (26/10/2026).

Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan lapak yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian tembak ikan. Polisi kemudian mengamankan dua orang yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua orang tersebut masing-masing berinisial SA (41), yang diduga bertugas sebagai kasir, dan APS (40), yang diduga berperan sebagai pemain.

Dari lokasi penggerebekan, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp550.000 yang disebut milik SA, satu unit telepon genggam merek Oppo A3X berwarna biru, serta satu unit mesin tembak ikan.

AKBP Adrian menegaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan mengacu pada ketentuan hukum terkait tindak pidana perjudian.

“Kedua orang yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang yang diamankan guna mendalami dugaan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.