Poldasu | Titahnews.com –

Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan manipulasi takaran bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Suka Damai, Jalan Medan–Tebing Tinggi, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang, masing-masing berinisial DS selaku manajer dan H selaku supervisor SPBU, sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Irfan Rifai mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Program Quick Wins 100 Hari Kerja Kapolri, khususnya upaya pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Ini merupakan program 100 hari kerja Kapolri yang dituangkan dalam program Quick Wins nomor 8, yaitu melakukan pemberantasan terhadap BBM subsidi yang ilegal,” kata Irfan dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (26/10/2026).

Segel Mesin Pompa Diduga Dirusak

Irfan menjelaskan, DS diduga menyuruh H merusak segel mesin pompa BBM untuk mengubah takaran pengisian. Dugaan tersebut terungkap setelah penyidik Unit 2 Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penyelidikan bersama UPT Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Serdang Bedagai pada 20 Oktober 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat petugas mendatangi lokasi, H ditemukan sedang membongkar mesin pompa BBM. Pemeriksaan lebih lanjut menemukan segel atau locis pada tiga mesin pompa dalam kondisi rusak.

Petugas kemudian melakukan pengujian takaran bersama pihak metrologi menggunakan bejana ukur. Hasil pengujian menunjukkan volume BBM yang dikeluarkan tidak sesuai dengan angka 20 liter pada indikator mesin.

Pada pengujian Biosolar, ditemukan kekurangan takaran sebanyak 510 mililiter. Sementara itu, Pertalite mengalami kekurangan 440 mililiter dan Pertamax 460 mililiter untuk setiap pengujian dengan indikator 20 liter.

“Betul sekali, modusnya karena alat tera yang diubah sedemikian rupa. Kami menguji tiga pompa di SPBU tersebut dengan masing-masing 20 liter, baik Pertalite, Solar maupun Pertamax. Namun, BBM yang keluar tidak mencapai 20 liter,” ujar Irfan.

Dugaan Praktik Berlangsung Tujuh Tahun

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dalam pemeriksaan, dugaan praktik perusakan segel mesin pompa BBM tersebut disebut telah berlangsung sekitar tujuh tahun.

Penyidik juga melakukan penghitungan sementara berdasarkan data penjualan pada totalisator SPBU dan hasil pengukuran selisih takaran selama Juni hingga Oktober 2026.

Dari penghitungan tersebut, keuntungan yang diduga diperoleh pelaku usaha diperkirakan mencapai Rp595.321.508,90.

Adapun estimasi selisih volume BBM selama periode tersebut meliputi 32.768,3 liter Biosolar, 34.681,1 liter Pertalite, dan 1.575,8 liter Pertamax.

Irfan menegaskan, angka tersebut masih merupakan estimasi sementara dan akan terus didalami oleh penyidik.

“Tidak menutup kemungkinan dari dua tersangka yang di SPBU Serdang Bedagai ini akan berkembang ke tersangka lainnya. Ini masih kami dalami,” ujarnya.

Uang Rp77,4 Juta dan Tiga Mesin Pompa Disita

Sementara itu, Plt. Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Marbintang mengatakan, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp77.425.000 saat melakukan penindakan di lokasi.

“Uang yang kami amankan ini ditemukan saat berada di TKP dan diduga merupakan hasil penjualan pada hari itu. Ini masih menjadi bagian dari pendalaman kami,” kata Marbintang.

Selain uang tunai, penyidik menyita satu buah tang, satu buah obeng, dokumen pendukung, rekaman CCTV dalam flash disk, tiga unit telepon genggam, serta tiga mesin pompa dispenser BBM yang telah dipasangi garis polisi.

Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk terkait pemeriksaan tera secara berkala. Namun, hingga saat ini, dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat disimpulkan.

Terancam Pasal Perlindungan Konsumen dan Migas

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Polda Sumut masih melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami dugaan manipulasi takaran BBM, menghitung dampak yang ditimbulkan, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.