BUOL – DPRD Kabupaten Buol menetapkan hasil kegiatan reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2028. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD Buol, Senin (26/10/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Buol Ryan Nathaniel Kwendy dan dihadiri Wakil Bupati Buol Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto, Sekretaris Daerah Moh. Yamin Rahim, Wakil Ketua I Karmin O.Y. Kaimo, Wakil Ketua II Ahmad Kuntuamas, anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta insan pers.

Dalam pengantarnya, Ryan menjelaskan bahwa reses merupakan sarana bagi pimpinan dan anggota DPRD untuk turun langsung ke daerah pemilihan masing-masing guna menyerap aspirasi masyarakat. Kegiatan ini menjadi bagian dari tanggung jawab politik anggota dewan sekaligus upaya memperkuat komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat.

Laporan dari enam fraksi, yakni NasDem, Demokrat Berkarya, Gerindra, gabungan PKB dan PPP, PDI Perjuangan, serta PAN, memuat berbagai kebutuhan masyarakat. Aspirasi tersebut didominasi usulan pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan, drainase, rabat beton, talud, irigasi, serta jalan usaha tani dan jalan produksi.

Selain infrastruktur, masyarakat mengusulkan bantuan bibit pertanian, pupuk, alat dan mesin pertanian (alsintan), ternak, serta perlengkapan nelayan. Kebutuhan lainnya mencakup pembangunan ruang kelas baru, peningkatan fasilitas kesehatan, bantuan rumah layak huni, pengembangan koperasi dan UMKM, serta dukungan terhadap kegiatan kebudayaan.

DPRD menegaskan, seluruh aspirasi tersebut perlu diinventarisasi, diverifikasi sesuai kebutuhan di lapangan, dan diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah. Hasil reses yang telah ditetapkan melalui keputusan DPRD selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Buol untuk menjadi acuan dan bahan pertimbangan dalam penyusunan RKPD 2028. Rapat paripurna berakhir pukul 12.25 WITA dalam keadaan aman dan tertib.