Medan | Titahnews.com –
Usia lanjut ternyata tidak membuat L (53) mengurungkan niatnya untuk terlibat dalam bisnis haram narkotika. Pria yang berdomisili di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, itu justru nekat menjadi pengedar sabu dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Namun, aksinya berakhir setelah personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkusnya bersama enam paket sabu siap edar, Senin (2/11/2026) sore.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Minggu (8/11/2026) siang, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di Jalan Kayu Putih, Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas tersangka yang diduga kerap melakukan transaksi narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka beserta barang bukti enam paket sabu.
“Terungkapnya kasus ini berkat kerja polisi bersama masyarakat. Informasi yang disampaikan kemudian kami tindaklanjuti, dan Alhamdulillah pelaku berhasil kami ringkus. Selain enam paket sabu siap edar, kami juga menyita timbangan elektrik, handphone, dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba,” ujar Rafli.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas sebagai pengedar narkoba selama kurang lebih satu bulan. Ia berdalih melakukan bisnis haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Meski demikian, polisi tidak berhenti sampai di situ. Petugas kini masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok sabu yang menyuplai barang haram kepada tersangka.
“Kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku. Kami pastikan pemasok maupun pelaku lain yang berada di atas L akan kami ringkus, karena tidak akan ada ruang sekecil apa pun bagi pelaku narkoba,” tegas Rafli.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.