PALI – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menyiapkan langkah pendataan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendukung program fasilitasi sertifikat tanah gratis. Selain itu, pemerintah daerah juga memperkuat upaya pengendalian inflasi melalui pemantauan harga kebutuhan pokok dan pelaksanaan pasar murah.

Kebijakan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri secara virtual, Selasa (3/11/2026). Kegiatan itu sekaligus dirangkaikan dengan sosialisasi program kolaborasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait sertifikasi tanah bagi MBR.

Mewakili Bupati PALI Asgianto, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda PALI, Ali Sadikin, mengikuti rakor bersama Bagian Perekonomian dan SDA, Badan Pusat Statistik (BPS), serta jajaran Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten PALI.

Dalam pembahasan pengendalian inflasi, Ali Sadikin menyampaikan bahwa Pemkab PALI akan meningkatkan pemantauan harga dan ketersediaan bahan pokok di pasar. Pemerintah daerah juga berencana memperkuat pelaksanaan Gerakan Pasar Murah secara berkala untuk membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pangan dengan harga terjangkau.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mengantisipasi gejolak harga komoditas kebutuhan pokok.

Selain pengendalian inflasi, Pemkab PALI juga memberikan perhatian terhadap program sertifikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan perangkat daerah, kecamatan, dan pemerintah desa untuk melakukan pendataan calon penerima sesuai persyaratan program.

Melalui pendataan tersebut, pemerintah berharap masyarakat yang memenuhi kriteria dapat memperoleh akses terhadap program fasilitasi sertifikat tanah. Program ini diharapkan membantu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mengurangi beban biaya administrasi pertanahan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Pemkab PALI menyatakan akan mengintegrasikan upaya pengendalian inflasi dan fasilitasi program pertanahan tersebut sebagai bagian dari kebijakan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan demikian, stabilitas harga kebutuhan pokok dan kepastian hukum kepemilikan tanah menjadi dua aspek yang terus didorong pemerintah daerah dalam mendukung kesejahteraan warga PALI.