Merangin – Proyek pembangunan gedung serbaguna desa Koto Tapus kecamatan Jangkat Timur kebupaten Merangin, Jambi dengan anggaran Dana Desa (DD) senilai Rp. 480.000.000,- tahun 2021 mangkak dan diduga tidak sesuai Space dan juga menyalahi aturan, karena tidak melibatkan Tim Pelaksana Kerja (TPK).
Salah satu pekerjaan terpantau oleh media yang disampaikan masyarakat terkait penimbunan bangunan gedung serbaguna, dimana pekerjaan yang telah dianggarkan untuk penimbunan Rp. 10.000.000,- pada tahun 2021 namun dikabarkan hanya memakan biaya Rp. 3.500.000,-.
Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Komisi IV Agus Rama Laksanakan Reses Tahap I Di Tanjab Timur
Salah seorang warga yang enggan dituliskan namanya mengatakan, “penimbunan mengunakan alat excapator dengan upah Rp. 500.000,- dan untuk mengangkat ke dalam bangunan memakai tenaga kerja inisial “ST Th” dengan upah Rp. 3.000.000,- berarti penimbunan ini hanya menghabiskan biaya Rp. 3.500.000,-” ungkapnya.
Lanjut warga tersebut, “belanja material dilakukan sendiri oleh Pjs Kades inisial “KS”, beliau tidak melibatkan Tim Pelaksana Kerja, diduga kuat telah terjadi Mark Up terhadap pembelian bahan meterial,” jelasnya.
Baca juga: Gubernur Jambi Sediakan Pragram Internet Harus Masuk ke Desa
Masyarakat minta pemerintah atau aparat terkait agar dapat mengusut proyek pembangunan bangunan serbaguna dan menindak tegas jika ada penyelewengan terhadap proyek tersebut.
Saat di komfirmasi oknum Pjs Kades inisial “KS” mengatakan, “untuk pekerjaan penimbunan ruang gedung serbaguna sudah saya anggarkan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),” ungkapnya.
Pjs Kades tersebut menyampaikan bahwa pekerjaan fisik tersebut dianggarkan pada tahun 2021 dengan nilai Rp. 480.000.000,- dan anggaran penimbunan sebesar Rp. 10.000.000,- itu termasuk biaya penimbunan dan makan bersama memotong satu ekor bebek atau entok,” jelasnya. (M Juti)