Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (DPP FABEM) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN). Desakan tersebut muncul setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tiga tersangka terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program strategis nasional tersebut.

Ketua Umum DPP FABEM, Zainuddin Arsyad, menyampaikan apresiasi atas langkah hukum yang telah dilakukan Kejaksaan Agung. Namun, menurutnya, proses penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada penetapan tersangka, melainkan harus menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam skema korupsi yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

FABEM menyoroti dugaan praktik pengaturan yayasan afiliasi sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut memperoleh aliran dana bernilai miliaran rupiah setiap hari. Selain itu, organisasi tersebut meminta penyidik mengusut dugaan intervensi dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta berbagai pengadaan barang yang diduga tidak sesuai ketentuan, termasuk motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi berukuran besar yang menjadi bagian dari pelaksanaan program MBG.

Menurut FABEM, program yang digulirkan sejak awal 2025 dengan dukungan anggaran negara yang sangat besar seharusnya berorientasi pada peningkatan kualitas gizi masyarakat. Karena itu, dugaan penyimpangan yang terjadi perlu diungkap secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar tiga tersangka yang telah ditahan. Organisasi tersebut juga meminta agar proses penyidikan dilakukan secara terbuka dan akuntabel serta diikuti upaya pemulihan kerugian negara secara maksimal.

Sebagai bentuk pengawasan publik, FABEM menyatakan akan membentuk tim pemantau khusus untuk mengikuti perkembangan perkara tersebut hingga proses persidangan. Organisasi itu menegaskan komitmennya untuk mengawal penanganan kasus agar berjalan transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.