PALI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan telah menetapkan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) bernama Son Haji (SH) dan Bendahara Sekwan bernama Frans (FW) sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan anggaran di sekretariat DPRD kabupaten PALI tahun anggaran 2020.
Kasus ini terkuak setelah Ketua DPRD Kabupaten PALI, Asri Ag melapor ke Kejaksaan Negeri PALI pada hari Selasa, 12/01/2021 atas dugaan adanya kejanggalan penggunaan anggaran di sekretariat DPRD Kabupaten PALI TA 2020.
Bergulirnya waktu dalam perjalanan kasus tersebut, maka pada Rabu, (23/03/2022) Kejaksaan Negeri PALI melakukan menahanan terhadap mantan Sekreraris DPRD PALI Son Haji.
Baca juga: Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo Melepas Rombongan Ikatan Motor Besar Indonesia
Disampaikan Kasi Intel Kejari PALI M Fadli Habibi, bahwa penahanan tersebut merupakan salah satu bentuk upaya agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta untuk mempermudah dalam pemeriksaan selanjutnya.
“Sekarang kita memiliki waktu 20 hari ke depan untuk melengkapi berkas supaya cepat dilimpahkan ke pengadilan,” ujar M Fadli Habibi.
Sementara yang juga ikut ditetapkan tersangka dalam kasus ini mantan Bendahara Sekwan DPRD PALI Frans (FW) masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari PALI.
”Tersangka FW belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Tersangka FW hanya datang saat pemeriksaan pertama saja. Saat pemeriksaan kedua, ketiga dan keempat, FW tidak pernah datang lagi, sehingga kita belum bisa melakukan penahanan,” jelasnya Fadli.
Namun, kata Fadli, Kejaksaan Negeri PALI sudah melakukan penyitaan berupa mobil dan rumah milik tersangka FW, Sedangkan untuk tersangka SH, pihaknya masih melakukan penelusuran.
Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto SH melalui Kasi Intel, M Fadli Habibi SH didampingi Kasi Pidsus, Andi Purnomo SH mengatakan, pihaknya memasukan tersangka FW ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) , karena yang bersangkutan tidak pernah datang memenuhi panggilan ketika dilakukan pemeriksaan pihaknya.
“Yang bersangkutan hanya sekali datang memenuhi panggilan yakni pada panggilan pertama saja. Untuk panggilan selanjutnya yang bersangkutan tidak pernah datang lagi,” kata Fadli pada Rabu (23/03/2022).
Saat ini pihak Kejari PALI sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pencarian keberadaan tersangka FW.
Ketua PW GNPK RI Provinsi Sumatera Selatan Aprizal Muslim, S.Ag. menyayangkan kejadia kaburnya FW hingga menjadi DPO Kejari PALI. Menurut Aprizal, kaburnya tersangka mantan Bendahara Sekwan PALI merupakan kejadian yang kedua.
“Ini sudah kedua kalinya terjadi tersangka kabur dan menjadi DPO. Sebelumya pernah terjadi terhadap terpidana mantan Sekwan DPRD PALI tahun 2017 bernama Arif Firdaus atas kasus Korupsi anggaran tahun 2017 dengan nilai Rp. 6 Miliar,” ungkap Aprizal.
Terpidana mantan sekwan PALI tahun 2917, Arif Firdaus ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri PALI, dan baru tertangkap pada Selasa, 8 Februari 2022, pukul 22.34 WIB di Kampung Babakan Pamengpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purawakarta, Jawa Barat,
”Kini kembali terulang tersangka korupsi kabur di Kejaksaan Negeri PALI dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)” Kata Aprizal.
Seharusnya, lanjut Aprizal, dari pengalaman, hal itu bisa dijadikan pelajaran bagi Kejari PALI jangan sampai kejadian tersangka kabur terulang kembali. Dalam kasus ini, Aprizal minta kepada Kejaksaan Negeri PALI agar dapat di telusuri lebih dalam, karena tidak tertutup kemungkinan ada oknum lain yang terlibat, bahkan disinyalir ada aktor intelektualnya.
“Usut tuntas sampai ke akar-akarnya, cari aktor utamanya, karena sangat tidak mungkin bila tidak ada aktor dibalik layar, kasus ini sudah kedua kalinya,” tegas Aprizal. (Rado.L)