PEKANBARU – Peringatan Hari Anti Tambang (HATAM) 2026 yang jatuh setiap 29 Mei kembali menjadi momentum untuk menyoroti dampak industri ekstraktif terhadap lingkungan dan ruang hidup masyarakat. Tahun ini, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengusung tema “Dari Lapindo ke Seluruh Pulau: Menghadang Ekstraktivisme, Meneguhkan Veto Rakyat”.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau menilai ekspansi industri pertambangan di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau (Kepri) semakin mengkhawatirkan. Aktivitas tambang batu bara, emas, pasir laut hingga timah disebut terus mengancam keberlanjutan lingkungan serta kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam.
Di Riau, ancaman tersebut terlihat dari meluasnya aktivitas pertambangan di kawasan hutan dan daerah aliran sungai di lanskap Bukit Barisan. WALHI mencatat adanya dua izin tambang batu bara yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2025 di Kabupaten Kuantan Singingi dan Rokan Hulu.
Selain di daratan, kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil juga menghadapi tekanan besar. Tercatat terdapat 11 izin tambang pasir laut dan satu izin tambang timah di wilayah Riau. Perairan Bono yang selama ini dikenal sebagai ikon wisata Riau juga dinilai terancam setelah diterbitkannya lima izin tambang pasir kuarsa pada 2024.
Pada Mei 2025, Kementerian ESDM turut menerbitkan izin operasi tambang timah yang berlokasi kurang dari satu kilometer dari Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sementara itu, di Provinsi Kepulauan Riau, WALHI mencatat terdapat 115 izin pertambangan berdasarkan data Geoportal ESDM. Izin tersebut mencakup komoditas timah, pasir laut, hingga granit yang tersebar di berbagai wilayah.
Menurut WALHI, ancaman terhadap ekosistem dan ruang hidup masyarakat pesisir semakin besar seiring pengembangan proyek hilirisasi dan Program Strategis Nasional (PSN), termasuk Rempang Eco-City di Kota Batam dan perluasan kawasan Galang Batang Kawasan Ekonomi Khusus (GBKEK) di Kabupaten Bintan.
Kerusakan ekosistem laut juga dinilai berpotensi meningkat setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dan Keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Kebijakan tersebut membuka ruang aktivitas tambang pasir laut seluas lebih dari 303 ribu hektare di perairan sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga dan Pulau Bintan.
Dewan Daerah WALHI Riau, Jay Jasmi, menilai dampak aktivitas pertambangan telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius baik di daratan maupun wilayah pesisir.
“Melihat kondisi ini, selain merusak lingkungan hidup, pemerintah juga melakukan pelanggaran hak asasi manusia dengan menerbitkan izin-izin tambang di wilayah ruang hidup masyarakat Riau. Karena itu pemerintah harus segera melakukan reviu hingga pencabutan izin tambang yang merusak lingkungan dan ruang hidup masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Dina Reski Putri dari WALHI Riau menegaskan bahwa Hari Anti Tambang 2026 harus menjadi momentum memperkuat solidaritas masyarakat dalam mempertahankan ruang hidupnya.
Menurutnya, keberhasilan masyarakat Rupat Utara dalam mendorong pencabutan izin tambang pasir laut menjadi bukti bahwa perjuangan rakyat mampu menghentikan proyek-proyek yang dinilai merusak lingkungan.
“Hari Anti Tambang bukan sekadar peringatan, tetapi seruan untuk menghentikan model pembangunan yang menjadikan rakyat dan lingkungan sebagai korban. Sudah saatnya negara berpihak pada keselamatan rakyat, melindungi lingkungan hidup, serta menghentikan ekspansi industri ekstraktif yang terus menghancurkan ruang hidup masyarakat,” tutup Dina.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.