PALI – Pembangunan penambahan Gedung kantor Camat Tanah Abang kabupaten PALI diduga proyek tak bertuan, pantauan awak media dilokasi proyek tersebut tidak ada plang nama sehingga sumber anggaran tidak bisa diketahui masyarakat.
Pembangunan gedung tersebut menjadi tanda tanya masyarakat, karena kalau merujuk UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Hal ini meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan, mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan juga, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Saat awak media menanyakan perihal ini kepada camat Tanah Abang PALI Adriean Edison SH, terkait pembangunan Gedung yang ada, dirinya tidak mengetahui dengan alasan bukan kewenangannya, dan beliau menyarankan untuk menanyakan ke PU.
“Nanti di koordinasi PU PALI” masalah Plang Proyek saya tidak dan bangunan apa, tuturnya.
Dan, ketika mengkonfirmasi Rian pengawas lapangan juga tidak mengetahui akan hal ini, dia mengaku hanya mengawasi lapangang saja.
Selanjutnya awak media menanyakan kepada pekerja yang lagi istiharat juga tidak mengetahui akan hal pembangunana ini.
“Silakan tanyakan sendiri Sumber dana dari mana, prihal tidak adanya plang nama proyek dan proyek apa, tanya saja kepada Bob,” jawabnya saat awak media dialog hal pembangunana gedung ini.
Awak media menghubungi Bob melalui Whatsapp tak ada jawaban, akan prihal bangunan ini untuk apa, hingga berita di rilis tidak ada respon sama sekali terkait permasalahan pembangunan tambahan di samping kantor Camat Tanah Abang kabupaten PALI, selasa (29/3/2022).
Sementara warga disekitar mengatakan kepada awak media Titah News inisial (M) karena tak mau dituliskan namanya mengatakan, “aneh inikan bangunan, dari mana dan berapa jumlah nilai kontraknya, terkesan seperti proyek tak bertuan”, ungkapnya.
“Plang nama proyek merupakan keharusan, dikarenakan setiap anggaran negara, harus diketahui oleh Publik, apalagi Pembangunan menggunakan uang negara merupakan keharusan,” tegasnya Selasa (29/3/2022).
Lanjutnya,” seharusnya wartawan atau awak media ingin mengetahui Informasi terkait pembangunan gedung di kantor camat Tanah Abang, PALI, haruslah di jawab, dikarenakan sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Pers wajib melakukan tugas dan fungsinya,” terangnya.
“Sesuai dengan UU No 40 Tentang Pers, Pers merupakan Pilar Bangsa, dan Pers membuat suatu Informasi sesuai dengan data di lapangan, dan informasi pun jangan ditutupin, ada apa kalau Informasi ditutupi,” tutupnya. (Rado.L)