Pekanbaru – Penanganan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau terus bertambah. Hingga Senin (7/9/2026), Polda Riau bersama jajaran telah menangani 45 perkara dengan 49 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan kebakaran yang secara keseluruhan mencakup sekitar 2.958,04 hektare lahan.
Menurut Ade, proses penyidikan dilakukan bersamaan dengan upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla di sejumlah wilayah Riau. Penyidik mendalami asal api, penyebab kebakaran, hingga pihak yang diduga bertanggung jawab.
“Setiap kejadian yang memiliki indikasi tindak pidana akan kami dalami. Jika alat bukti cukup dan unsur pidananya terpenuhi, akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” ujar Ade.
Dari 45 perkara tersebut, 26 masih dalam penyidikan, dua perkara berstatus P19, sementara 17 perkara telah memasuki tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Kabupaten Pelalawan, Bengkalis, dan Indragiri Hilir menjadi wilayah dengan jumlah perkara terbanyak, masing-masing delapan kasus. Pelalawan mencatat sembilan tersangka dengan luas area terbakar mencapai 2.502,6 hektare.
Bengkalis menangani delapan perkara dengan sembilan tersangka dan luas area 230,5 hektare. Sedangkan Indragiri Hilir memiliki delapan perkara dengan delapan tersangka, dengan luas area terbakar 22,5 hektare.
Selain itu, Siak menangani empat perkara dengan lima tersangka dan luas area 48,39 hektare. Kampar juga mencatat empat perkara dengan empat tersangka.
Sementara Rokan Hilir dan Indragiri Hulu masing-masing menangani tiga perkara. Kepulauan Meranti dan Pekanbaru masing-masing dua perkara, sedangkan Dumai dan Rokan Hulu masing-masing satu perkara. Ditreskrimsus Polda Riau sendiri menangani satu perkara dengan dua tersangka.
Ade menegaskan, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya dilihat dari banyaknya tersangka. Setiap perkara harus didukung pembuktian yang kuat agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Penyidik harus mampu membuktikan penyebab kebakaran, perbuatan pelaku serta pertanggungjawaban hukumnya,” tegasnya.
Polda Riau juga terus mengedepankan pencegahan melalui patroli, deteksi dini, sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat di daerah rawan Karhutla.
Masyarakat kembali diingatkan agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan gambut yang berisiko membuat api cepat meluas dan sulit dikendalikan.
“Pencegahan menjadi yang utama, tetapi ketika ditemukan tindak pidana, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” pungkas Ade.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.