Barito Utara – Memenuhi janjinya, perkara enam (6) anggota Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) desa Karamuan yang dilaporkan oleh GM PT Multi Persada Gatramegah (MPG) Suwandi, kini diteruskan ke Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Kejaksaan menerima berkas perkara enam anggota Batamad dari pihak kepolisi pada Jum,at (26/3/2022). Saat itu, seluruh komponen Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara mendesak penangguhan penahanan. Pihak Kejaksaan Barito Utara tidak bisa memenuhi hal tersebut, tetapi menjamin berkas perkara Juliadi D Bangkan, Irvan Saputra (Mantir Adat Desa Karamuan), Bandiono, Nedi, Ajan, Pentan, dan Gogon segera dilimpahkan ke PN dalam waktu tiga hari.
Baca juga: Diduga Proyek Tak Bertuan, Pembangunan Gedung di Kantor Camat Tanah Abang PALI Tanpa Papan Informasi
“Kita mengapresiasi apa yang dilakukan pihak kejaksaan, karena konsekuen dengan janjinya. PN Muara Teweh juga bertindak cepat dengan segera menetapkan nomor perkara dan komposisi majelis hakim, begitu berkas dilimpahkan hari ini,” kata Ketua DAD Barito Utara Jonio Suharto.
Sekretaris DAD sekaligus Komandan Brigade Batamad Barito Utara, Drs, Hertin Kilat mengaku sangat prihatin sekaligus sedih terhadap peristiwa yang dialami personilnya, karena terpaksa harus mendekam di tahanan.
“Tidak ada pilihan lain. Kami berjuang melalui segala upaya agar keenamnya menjalani tahanan luar pada Kamis nanti. Semoga majelis hakim bersikap arif dan bijaksana mempertimbangkan permohonan kami, juga melihat situasi dan kondisi psikologis masyarakat,” sebut Hertin.
Penasehat Hukum enam anggota Batamad Jubendri Lusfernando, SH,MH menegaskan, “dirinya telah mempersiapkan semua dokumen terkait persidangan dan permohonan penangguhan penahanan. Besok semua dokumen diserahkan. Kita berdoa semoga majelis hakim bisa mengabulkan penangguhan penahanan,” ujar Juben.
Selain Ormas Dayak dan para tokoh, dalam daftar penjamin penangguhan penahanan enam anggota Batamad juga penangguhan dimohonkan oleh Bupati Barito Utara Nadalsyah.
Semua tokoh teras DAD dan Batamad Barito Utara hadir di PN Muara Teweh, Selasa sore. Mereka adalah Jonio Suharto, Hertin Kilat, Fatimah Bagan, Muchtar, Lelo Bayono, dan Dewan Pakar DAD Dr Sofwad.
“Dukungan terus mengalir dari DAD dan Batamad se-Kalteng,” sebut Hertin.
Humas PN Muara Teweh Ricky Rahman, Selasa sore, membenarkan, PN telah menerima pelimpahan perkara enam anggota Batamad. Sidang perdana digelar Kamis (31/3/2022).
“Siang tadi, permohonan penangguhan penahanan sudah dimasukkan ke PN, tapi ditarik lagi, karena ada berkas yang mesti dilengkapi.. Majelis hakim akan dipimpin Teguh Indrasto dan nomor perkara sudah di keluarkan”, tutupnya. (Tim)
Sumber : itulah.com