Jakarta – Surat terbuka dari Keluarga Besar Memiles Indonesia (KBMI) ke Kapolri Cq. Kabareskrim perihal Mohon Perlindungan Hukum beberapa waktu lalu mendapat tanggapan dari Gertak MM (Gerakan Menuntut Hak Member Memiles).
Hal ini disampaikan oleh Dev Hermawan berserta Andi Nuha sebagai terlapor dan Fredy Fritmantoko member senior Memiles Indonesia melalui whatshapp kepada awak media titahnews.com sebagai hak jawab pada Jumat, 2/4/2022.
Dev Hermawan menyampaikan, “terkait legalitas dan telah diterbitkan dimedia cetak setahun yang lalu, kami nggak peduli, yang saya perdulikan adalah 500an lebih member yang tergabung di paguyuban non formal ini (GERTAK MM) dimana mereka merasa tertipu dan mereka akan terus berjuang menuntut haknya,” ungkap Dev.
Baca juga: Wakili Dandim 0420/Sarko, Danramil 420-04/Sarolangun Ikut Serta Sidak Pasar
Lanjut Dev, J”perusahaan Kam & Kam dan atau ACM tidak sanggup penuhi janji yang dulu ditawarkan dalam promo marketingnya, maka kembalikan saja uang top up kami,” ujarnya.
Dev menjelaskan, sarat dah suatu perjanjian dalam KUHPerdata salah satunya adalah *adanya kesepakatan*.
Dalam kesepakatan yang pernah dibuat berbunyi “jika anda beli slot iklan di aplikasi memiles seharga 4 juta maka anda bisa mendapatkan reward/hadiah sebuah rumah senilai 1 milyar setelah tercapai S & K.
Baca juga: PT, Servo Lintas Raya Bersama Pemerintah Desa Lunas jaya Gelar Vaksinisasi Covid-19 Massal
Syarat salah satunya Adalah Omset nasional (omset penjualan/perekrutan member) sebesar Rp 250 milyar dan Ketentuannya adalah hari tunggu 20 – 30 HK (hari kerja) sejak omnas tercapai.
“Syarat dan ketentuan sudah kami penuhi semua namun reward yang melekat dalam promo penjualan tersebut tidak juga kami terima. Ketika kesepakatan dibuat sendiri oleh perusahaan dan diingkarinya maka secara hukum gagal transaksinya, betul tidak?” Dev menegaskan.
Contoh nih di sebuah toko ada promo “beli sabun 2 biji akan mendapatkan hadiah piring”, ketika toko tersebut tidak memberikan piring maka kita batalkan dong pembeliannya,” Dev mencontohkan.
Baca juga: Srikandi Kabupaten Bogor Carren Chaterina Menerima Penghargaan Achievement Magazine
Saat ditanya apakah benar telah terjadi pelaporan dan pemanggilan kepada salah satu teman mereka di Polda Metro Jaya, Dev Hermawan menjawab, “benar teman kami sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik CEO memiles KTM alias Sanjay yang dilakukan pada bulan februari kemaren”, jelasnya.
Namun yang patut dipertanyakan kenapa Polda Metrojaya yang memproses? Padahal teman saya tinggal di Tangerang Provinsi Banten. Dalam hal ini kami akan mendampingi dan memberikan support, kita akan tunjukkan mana yang korban dan mana yang zolim, jangan sampai kita menjadi korban 2 kali.” terang Dev.
Lebih lanjut Dev mempertanyakan terkait Pihak KBMI yang meminta Perlindungan Hukum.
“Ini kan sudah banyak yang bahas. Komunitas member meminta perlindungan hukum? Dan yang diminta untuk dilindungi adalah sebuah aplikasi? Logikanya dimana ini?”, Jelas Dev
“Justru mereka yang harus melindungi customer dari kesewenangan, bukan seperti ini, saya tanya… Siapa seharusnya yang dilindungi wadah? Ini kok bela perusahaan,” pungkasnya.